BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanuddin di kolom komentar unggahan Facebook.
Di tengah perbedaan hari perayaan Idul Fitri 1444 di kalangan masyarakat Indonesia, jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan bernada ancaman kepada kalangan yang merayakan Hari Raya Idul Ftri tahun ini berbeda dengan pemerintah. Unggahan ancaman itu diduga berasal dari salah seorang anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (Dalam komentar tersebut, Andi menggunakan istilah 'darah halal' dan menyatakan Muhammadiyah telah disusupi organisasi Islam asing. Tak hanya itu, Andi juga memperisilakan jika ada yang ingin melaporkan komentar tersebut dengan ancaman pasal pembunuhan, dan ia pun siap dipenjara.
Namun dalam perkembangannya, Andi dalam surat terbukanya sudah menyatakan permintaan maafnya. Seperti dikutip sejumlah media, dalam surat tersebut Andi mengungkapkan pemicu ia mengunggah komentar pengancaman---yang menggunakan frasa 'darah halal' tersebut karena dirinya emosi, dan Andi juga mengaku telah bersikap tak bijaksana.
Ia mengaku terpicu emosinya akibat membaca unggahan koleganya di BRIN, Thomas Djamaluddin diserang oleh salah satu komentar, sehingga ia membalas komentar yang menyerang Thomas tersebut dengan komentar yang kemudian menjadi viral di dunia maya.
Thomas saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan bahwa unggahan komentar kontroversial memang berasal dari Andi. Ia mengaku telah meghubungi Andi setelah komentar tersebut viral di medsos, dan Andi mengaku telah menyesali komentarnya dan meminta maaf dalam surat terbuka.
Thomas seperti dikutip Tempo.co, mengatakan kehebohan unggahan bernada ancaman pembunuhan tersebut, justru bermula dari unggahan Thomas sendiri, yang mengutip Surat An-Nisa Ayat 59 dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Surat An-Nisa menyebut perintah menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Adapun Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 merupakan fatwa tentang penetapan Ramadan, Syawal, serta bulan Dzulhijjah. Thomas mengatakan unggahan Facebook-nya itu lantas dikomentari oleh sejumlah pengguna, termasuk salah satu pengguna dengan nama Ahmad Fauzan.
Komentar dari Ahmad Fauzan inilah yang menurut Thomas diduga menyulut emosi dari Andi. Namun saat Thomas meminta Andi menunjukkan komentar dari Ahmad Fauzan tersebut, ternyata sudah tidak ada, dan Andi mengaku tak sempat melakukan screenshot komentar yang membuatnya terpancing dan membalas dengan komentar yang kemudian viral.
BRIN sendiri baru akan menggelar sidang etik terkait hal ini pada Rabu 26 April 2023.
Kontroversi di medsos inipun berlanjut ke ranah hukum. Senin kemarin, salah seorang warga bernama Abdul Wahid yang menyatakan mewakili Muhammadiyah, melaporkan Andi Hasanuddin atas tindak ujaran kebencian dan pembunuhan melalui media sosial Facebook. Wahid membuat laporan ke SPKT Polres Jombang dengan nomor STTLPM/68/IV/2023/SPKT/Polres Jombang/Polda Jatim.
"Atas postingan dari akun Facebook 'AP Hasanuddin' menyebabkan kegaduhan masyarakat terutama pada organisasi Muhammadiyah sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut,"Â