Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Ormas dan Aparat Meminta Tunjangan Lebaran

17 April 2023   06:30 Diperbarui: 17 April 2023   06:39 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Permintaan THR dari BNN Tasikmalaya kepada direksi PO Budiman. (Sumber: Media sosial via Liputan6.com)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu mencopot Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya dari jabatannya. Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani, seperti dikutip Antara pada Jumat 14 April lalu menyatakan, pencopotan Iwan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan atas dugaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik.

Diduga kuat, pelanggaran yang dimaksud adalah terbitnya surat tertanggal 10 April 2023 dengan kop surat BNN Kota Tasikmalaya. Surat itu intinya bertuliskan BNN Kota Tasikmalaya memohon partisipasi dan apresiasi berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya.

Surat tersebut ditujukan kepada direksi PT HS Budiman, yang notabene merupakan operator Bus Cepat Budiman, yang memang berpusat di Kota Tasikmalaya.

Melansir Kompas.com, surat 'resmi' BNN Kota Tasikmalaya bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tertanggal 10 April 2023 yang dicap dan ditandatangani oleh Iwan sendiri.

Foto surat itu lantas tersebar di sejumlah grup Whatsapp wartawan di Tasikmalaya, dan penyebaran itu pun menjadi jalan viralnya kasus surat permintaan THR BNN Tasikmalaya kepada direksi PO Budiman tersebut.

"Tujuannya (permintaan THR) tersebut untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi. Saya tidak menyadari jadi seperti ini. Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi. Saya tidak menyadari jadi seperti ini," ujar Iwan, pada 11 April 2023, dikutip dari Antara.

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut. Sudah tidak mana-mana, cuma satu," kata Iwan.

Nah, sampai di sini, saya bisa menyimpulkan bahwa Iwan secara sadar membuat surat permintaan THR tersebut. Artinya, surat permintaan THR itu berasal dari niat untuk meminta sumbangan kepada direksi perusahaan operator Bus Budiman. Entah dari siapapun niat meminta itu berasal, bisa dari Iwan sendiri maupun dari anak buahnya di BNN Tasikmalaya.

Dan ternyata praktik meminta sumbangan untuk merayakan Lebaran tahun ini, bukan hanya dari BNN Kota Tasikmalaya. Saya membaca di sejumlah media dan menyaksikan program berita di televisi, banyak pemberitaan mengenai surat permintaan sumbangan Lebaran tersebut, baik dari organisasi massa (ormas), atau bahkan dari pengurus lingkungan alias RT dan RW.

Salah satu yang saya baca dari Kompas.com yakni ormas Pemuda Pancasila (PP) di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang meminta pungutan kepada perusahaan-perusahaan setempat melalui surat 'resmi' bernomor 001/PRT-PP/PGD/IV/23 yang ditandatangani oleh pengurus PP setempat. Pungutan diminta dengan dalih untuk membantu menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

Surat Permintaan THR oleh PP di Pegadungan, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.com)
Surat Permintaan THR oleh PP di Pegadungan, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.com)
Hmm....sesuatu yang menurut saya tidak ada relevansinya antara THR dengan kondusivitas keamanan wilayah. Kecuali jika THR adalah salah satu syarat atau 'upeti' agar kemanan tidak diganggu oleh pihak yang tidak mendapat THR dari perusahaan-perusahaan yang dimintai THR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun