Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kenangan Sedih Jelang Ramadan di 2020

22 Maret 2023   15:38 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:20 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari itu, 23 April 2020, jam menunjukkan pukul 17:46 WIB. Kebetulan hari itu bertepatan dengan hari terakhir bulan Sya'ban 1441 Hijriah.

Biasanya, di hari terakhir bulan Sya'ban, banyak kaum Muslim pekerja penglaju di Jakarta yang pulang lebih awal, atau sebelum waktu Maghrib tiba. Itu dilakukan agar bisa melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah dengan keluarga di rumah atau di masjid-masjid terdekat dengan rumah.

Tapi, suasana Jakarta sehari jelang bulan Ramadan tiga tahun lalu itu, nampak berbeda, termasuk di sarana dan prasarana transportasi utama para pekerja penglaju ibukota, yakni Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. Stasiun-stasiun KRL yang biasanya dipadati penumpang---termasuk penumpang pengejar Tarawih pertama bersama keluarga---terlihat lengang jelang azan Maghrib berkumandang.

Ya, Ramadan 1441 Hijriah, atau tiga tahun lalu, adalah Ramadan pertama di era Pandemi Covid-19.

Sejak pemerintah menyatakan dua orang warga Depok menjadi WNI pertama yang terpapar virus Covid-19 pada 2 Maret 2020, kehidupan bersosial masyarakat di Indonesia pun berubah. Apalagi Setelah dua warga Depok tersebut, terus menerus kita menyaksikan, membaca, dan mendengar dalam pemberitaan, jumlah WNI yang terpapar virus mematikan itu terus bertambah, bahkan mungkin di antara keluarga, handai taulan, dan kolega kita juga ikut terpapar.

Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 juga pada akhirnya mendasari pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, serta Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Penerapan PSBB ini usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 resmi menyatakan virus Corona sebagai pandemi global.

Sejak saat itu, kita lazim menyebut era sesudah pernyataan WHO tersebut sebagai masa pandemi.  Di Indonesia, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memberlakukan PSBB di masa pandemi, atau sejak 10 April 2020, dan diikuti oleh provinsi lainnya.

Saat mengumumkan pemberlakuan PSBB pertama kalinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan angkutan umum di ibu kota dibatasi operasionalnya hanya pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB. Kapasitas maksimal tiap armada angkutan umum pun dibatasi hanyak maksimal 50% dari total kapasitas.

Penyesuaian jadwal tersebut pun berlaku untuk KRL Commuter Line yang hanya beroperasi di rentang waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Penumpang KRL pun diwajibkan mengecek suhu tubuh sebelum memasuki stasiun, menjaga jarak selama dalam perjalanan, termasuk tidak duduk berdekatan dengan penumpang lain saat berada di dalam kereta.

Di sisi lain, sejalan dengan pemberlakuan PSBB, sejumlah perusahaan di DKI Jakarta pun menyesuaikan aturan PSBB dalam bentuk pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor, sementara pekerja yang tak ke kantor tetap mengerjakan tugasnya dari rumah. Dari situlah timbul istilah (keren) work from home alias WFH selama masa pandemi.

Dan akhirnya tanggal terakhir di bulan Sya'ban pun tiba di saat PSBB di Jakarta telah berlaku dan banyak perkantoran yang menerapkan WFH untuk pekerjanya. Suasana di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Godangdia menjelang Maghrib terlihat lengang, dan hanya tampak sejumlah penumpang yang menanti KRL jadwal terakhir dari Jakarta Kota pukul 17:57 WIB menuju Stasiun Bogor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun