Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Meski KLB PSSI Dipercepat, Kelanjutan Kompetisi Tak Lantas Langsung Jelas

29 Oktober 2022   17:43 Diperbarui: 30 Oktober 2022   07:30 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran manajemen Persebaya bertemu jajaran manajemen Persis, Senin 24 Oktober 2022. (Sumber foto: tangkapan layar IG @officialpersebaya)

Usai PSSI mengelar rapat executive commitee (exco) pada 28 Oktober kemarin malam, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan mengatakan, PSSI akan menggelar kongres luar biasa (KLB) secepatnya, sesuai tahapan aturan dalam organisasi.

Adapun digelarnya KLB PSSI, juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. TGIPF meminta PSSI segera mengadakan KLB untuk memilih kepengurusan baru.

Pernyataan Iriawan soal percepatan KLB, menunjukkan sikap sedikit melunak organisasi yang dipimpinnya soal rekomendasi digelarnya KLB tersebut. Sebelumnya, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh pada 20 Oktober 2022 seperti dikutip Antara mengatakan, keputusan (soal KLB) tetap ada di aturan, yakni Statuta PSSI. Dan PSSI hanya akan menggelar KLB jika anggota PSSI meninta digelarnya KLB sesui dengan statuta.

Dalam pernyataannya yang disiarkan oleh kanal PSSI TV, mantan kapolda Jawa Barat ini mengatakan, meskipun dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI disebutkan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis, namun kali ini Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya.

Hal itu dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya, dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI.

Ketua Umum PSSI Mocahmmad Iriawan (duduk) memaparkan hasil Rapat EXco PSSI, 28 Oktober 2022 (Sumber foto: Tangkapan layar kanal PSSI TV)
Ketua Umum PSSI Mocahmmad Iriawan (duduk) memaparkan hasil Rapat EXco PSSI, 28 Oktober 2022 (Sumber foto: Tangkapan layar kanal PSSI TV)

Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini menegaskan, keputusan percepatan KLB ini dharapkan dapat menjadi pertimbangan sekaligus memberi kepastian kapan kembali bergulirnya kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, yang berhenti pasca Tragedi Kanjuruhan. Iriawan mengatakan, Liga 1 hingga Liga 3 selama ini menjadi marwah dan nafas bagi sepak bola di Tanah Air.

Adapun dua klub yang disebut Iriawan telah mengirim surat, dan menjadi pertimbangan untuk percepatan KLB PSSI, yakni Persebaya Surabaya dan Persis Solo.

Jajaran manajemen Persebaya bertemu jajaran manajemen Persis, Senin 24 Oktober 2022. (Sumber foto: tangkapan layar IG @officialpersebaya)
Jajaran manajemen Persebaya bertemu jajaran manajemen Persis, Senin 24 Oktober 2022. (Sumber foto: tangkapan layar IG @officialpersebaya)

Surat tersebut dikirimkan oleh Persebaya dan Persis, sebagai salah satu hasil dari pertemuan yang digelar oleh manajemen Persebaya termasuk pemilik mayoritas saham Azrul Ananda, bersama manajemen Persis Solo temasuk Direktur Utama Persis Kaesang Pangarep, di Solo pada 24 Oktober 2022. Selain mengajukan surat kepada PSSI, pertemuan manajemen dua klub yang termasuk dalam pendiri PSSI tersebut juga mengajukan surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), agar segera membahas kepastian lanjutan kompetisi Liga Indonesia.

"Kami merasa diselenggarakannya RUPS PT LIB adalah justru yang paling urgent saat ini. Karena klub-klub semua harus mau duduk bersama membahas kepastian liga. Semoga klub-klub lain bisa melakukan hal yang sama supaya RUPS LB bisa terselenggara segera."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun