Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tragedi Kanjuruhan, Akankah Suporter Menjadi Tersangka?

15 Oktober 2022   15:05 Diperbarui: 16 Oktober 2022   08:02 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya itu yang terungkap dari rilis investigasi Tim Pencari Fakta Aremania. Menurut Perwakilan KontraS yang menjadi pendamping TPF Aremania, Andi Irfan, investigasi mereka menemukan bahwa pihak keamanan sudah diperingatkan mengenai larangan penggunaan air mata jauh hari sebelum pertandingan.

Peringatan tersebut dikoordinasikan sebanyak empat kali dalam rakor sebelum pertandingan bersama Kepolisian, Panpel, Manajemen Arema FC, Aremania dan pihak-pihak terkait lainnya. Akan tetapi, pihak keamanan tetap membawa amunisi gas air mata pada hari H pertandingan.

Untuk itu, TPF Aremania dalam pernyataan sikapnya, meminta supaya ada pemeriksaan menyeluruh pada rantai komando Kepolisian yang bertanggung jawab atas masuknya gas air mata di dalam stadion meskipun sudah ada imbauan sebelumnya.

Pernyataan sikap tersebut pun sebenarnya sudah mendapat jawaban awal, dengan dicopotnya sejumlah personil kepolisian yang bertugas saat Tragedi Kanjuruhan, serta ditetapkannya tiga anggota Polri sebagai tersangka, dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun tiga anggota Korps Bhayangkara yang sudah menjadi tersangka yakni:

  • Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  • Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  • Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Selain itu, satu anggota TNI AD berinisial Serda TBW juga dijadikan tersangka, setelah sebelumnya viral akibat terekam menendang Aremania.

Dan soal tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ini, Mahfud MD mengatakan ada peluang ditetapkannya sejumlah tersangka baru dari kasus ini. Meski demikian, penetapan tersangka baru itu tak boleh dipaksakan dan harus sesuai hukum acara berlaku.

Dalam hal ini, polisi lebih tahu metode untuk mencari dan menetapkan tersangka, karena polisi punya senjata hukum acara.

Kembali ke soal serbuan Aremania ke dalam lapangan usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya dibunyikan, Ken Yeager, associate professor psikiatri di The Ohio State University dalam tulisan For Many Sports Fans, It's Not 'Just A Game' dapat menjadi permulaan yang bagus.

Menurut Yeager, penggemar olahraga memiliki respons psikologis dan fisiologis terhadap apa yang terjadi pada tim yang mereka dukung selama dan setelah pertandingan. Secara spesifik, Yeager menyebut apa yang terjadi di lapangan dapat mempengaruhi kadar kortisol dan testosteron. Keduanya adalah hormon yang membuat tubuh merasa berenergi dan bergairah.

Ketika melihat tim yang didukung menang, kadar kortisol dan testosteron akan meningkat. Ini membuat para suporter mengalami euforia karena merasa begitu senang dan bersemangat. Sebaliknya, jika tim yang didukung kalah, produksi dua hormon itu akan memicu stres, amarah, hingga perasaan putus asa.

Menurut Yeager, fenomena ini akan semakin kuat apabila berada di tengah massa yang begitu padat. Dalam crowd psychology, dijelaskan bahwa individu akan sulit untuk menahan godaan untuk tidak mengikuti perilaku massa di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun