Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tragedi Kanjuruhan, Akankah Suporter Menjadi Tersangka?

15 Oktober 2022   15:05 Diperbarui: 16 Oktober 2022   08:02 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (1/10) berakhir dengan kericuhan yang merenggut 132 korban jiwa (Sumber foto: Kompas.com)

"Harus diusut juga, siapa orang-orang yang menunjukkan gestur mengajak penonton untuk menyerbu lapangan, walau dengan dalih memberi semangat pada pemain Arema FC yang kalah. Mungkin mereka sekarang masih bisa tidur nyenyak, sementara teman-temannya telah tiada"

Kutipan di atas saya ambil dari komentar salah seorang netizen, yang mengomentari di postingan sebuah berita tentang kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saya pribadi memiliki sisi sepakat dengan komentar tersebut. Karena kerusuhan yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan faktanya diwarnai dengan pitch invasion.

Di sisi lain, saya pun menghormati proses hukum terhadap kesalahan prosedur pengamanan dengan menembakkan gas air mata. TGIPF Tragedi Kanjuruhan pimpinan Menko Polhukkam Mahfud MD dalam rekomendasinya yang disampaikan pada 14 Oktober 2022 telah menyatakan menyimpulkan gas air mata memanglah sebagai pemicu utama kepanikan berujung tragedi itu.

"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, hasil temuan TGIPF terakit aksi suporter dalam Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut:

  • Suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare ke dalam lapangan.
  • Suporter melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
  • Suporter melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda-benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Atas dua rekomendasi di atas, saya sampaikan terima kasih kepada TGIPF yang telah memberikan resume hasil pencarian fakta dari sejumlah sisi, termasuk resume yang merekomendasikan tanggung jawab federasi serta penyelenggara liga dalam Tragedi Kanjuruhan.

Jadi jelaslah sudah, bahwa tindakan penembakan gas air mata (meskipun langkah itu seyogianya tak dilakukan) tidak berdiri sendiri.

Tindakan peningkatan pengamanan dan penghalauan dilakukan salah satunya karena sejumlah suporter yang melakukan pitch invasion sudah melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Baik keselamatan pemain, ofisial, petugas keamanan, maupun terhadap sesama suporter sendiri.

Sementara di luar situasi tak kalah ricuh. Para suporter berusaha mengadang dan menyerang rombongan kendaraan rantis yang membawa pemain dan ofisial Persebaya menjauh dari Stadion Kanjuruhan.

Asisten Pelatih Persebaya Mustaqim, dalam sebuah video perbincangan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, ofisial dan pemain Persebaya sempat tertahan di dalam mobil Barracuda selama 2 jam pukul 22:00-24:00 tak bisa meninggalkan kawasan Stadion Kanjuruhan, akibat blokade yang dilakukan suporter tuan rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun