Mohon tunggu...
Agus Zain Abdullah ElGhony
Agus Zain Abdullah ElGhony Mohon Tunggu... Guru - Pemerhati masalah budaya dan agama

Pemerhati masalah budaya dan agama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Setelah Seabad Lalu? #1

18 Februari 2023   14:39 Diperbarui: 18 Februari 2023   14:41 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pertama, Meminta Raja Ibnu Saud untuk tetap memberlakukan kebebasan bermazhab seperti Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali. Sebelum Ibnu Suad mendirikan Arab Saudi, madzhad. Citra yang berkembang di Arab Saudi ( dari dulu sampai sekarang ) memang identik dengan madzhab Ahmad bin Hambal, baik secara aqidah, manhaj dan Syariah. Beda dengan penguasa jazirah arab sebelum yang memberika ruang bagi penggunaan bermacam-macam madzhab, bahkan setiap madzhab diberi tempat sholat tersendiri.

Kedua, Meminta supaya tempat-tempat bersejarah tetap diramaikan, karena tempat tersebut telah diwakafkan untuk masjid. Contohnya tempat kelahiran Siti Fatimah, bangunan Khaizuran, dan bangunan lainnya. Inilah salah satu problem yang membuka ruang konflik, gerakan puritanisme cenderung ingin menghancurkan bangunan yang dianggap memicu kesyirikan.

Dua tuntutan di atas hanya dua saja dari beberapa tuntutan yang ada mewakili mayoritas  umat Islam yang resah terhadap revolusi yang terjadi di Arab Saudi saat itu. Namun yang pasti bahwa NU lahir sebagai gerakan ahlussunnah wal jamaah yang memilih jalur aqidah dengan mengambil pendapat Abul Hasan Al-Asya'ri  (Asyariyah) dan ada yang menambahkan dengan konsep Abu Mansur al-Maturidi (Maturidiyah), secara fiqh lebih mengutamakan Imam Assy-Syafi'i secara manhaji banyak mengikuti pemikiran Imam Ghozali.

Sedang gerakan di Arab Saudi saat itu lebih cenderung mengikuti Imam Ahmad bin Hambal, baik secara fiqih atau aqidah dengan pemaknaan teks dalil secara tekstual. Karena begitu tekstualnya sehingga sering dianggap sempalan dari aliran dhohiriyah, yang cenderung memahami dalil secara tekstual. Terlebih lagi saat membahas sifat Allah sering diolok-olok sebagai kelompok mujasimah, yang meyakni Allah berjisim sebagaimana makhluq. Secara manhaji banyak dipengaruhi oleh tafsir tekstual dari Ibnu Taymiyyah yang cenderung keras dalam menghukumi sesuatu yang dianggap bid'ah.  Sepanjang hidupnya Ibnu Taymiyyah kelaur dan masuk penjara sampai akhir hayatnya, salah satu muridnya yang terkenal ialah Ibnul Qoyim Al-Jauzy. Dikenal

Yang perlu disyukuri di Indonesia. perbedaan pola gerakan itu tidak menjadi konflik sosial yang bisa memicu terjadinya perang saudara. Kalau beda pemikiran kemudian menulis buku, tentang akan menambah kazanah ilmu. Kalau pemikiran dilawan dengan pemikiran tentu akan banyak melahirkan cendekiawan. Ketika pemikiran dilawan dengan fisik, pengusiran atau pembubaran, perbedaan pendapat kemudian mengangat senjata, akan melahirkan perang yang tak berujung karena perangnya berbasis pada keyakinan atau aliran.

Setelah seratus tahun kemudian.....

Ternyata dialektika itu tetap sama. Generasi NU saat ini, masih juga dihadapkan dengan gerakan yang membid'ahkan amalan khas NU. Generasi muda yang memandang amliyah itu bid'ah tidak kalah semangatnya "membordirkan" pemikiran mereka. Bahkan sekarang lebih nyaring lagi gemanya bersamaan dengan mudahnya menyebarkan pemikiran lewat medsos. Di medan medsos tanpa logika ilmu yang jelas langsung saling bertemu, menyerang atau mengolok-olok. Rasanya benar perkataan ahli sejarah,  sejarah sering hanyalah kejadian yang berulang, hanya beda para pelakunya saja (bersambung....)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun