A. Pembuka
Pada sore hari saat pulang kantor terlihat seorang pegawai yang duduk termenung di rest area parkir, ruang duduk para supir tamu saat menunggu. "Assalamulaikum, Sedang melamun apa Jon?" tanya temannya si Malik seraya duduk disampingnya. "Eh, kamu, Malik. Anu.. sedang istirahat menunggu si Boy mau numpang pulang", jawabnya sambil menggeser pantat untuk memberi ruang duduk berdampingan.
"Kenapa Jon, lagi galau diputusin pacar ya?" kembali si Malik bertanya sambil membereskan pakaian yang berada dalam tasnya. "Bukan Lik, gue lagi mikirin gimana nasib kita ini ke depannya nanti," sambil memetik daun secara iseng yang berada disampingnya. "Saya dengar omongan orang kantor, pegawai honorer kantor yang sedang di data lagi. Katanya mau diseleksi ulang sama BKN" lanjutnya.
"Lha, kenapa kamu yang musing mikirin?, kita khan pegawai outsourcing dari CV, gak ada hubungannya lah," menimpali obrolan temannya dan tetap asyik mengeluarkan baju seragam untuk dilipat dan dimasukkan kembali ke tasnya. "Bukan begitu Lik, tadi gue ngobrol sama si mahmud pegawai honorer. Dia juga lagi bingung, katanya mau di test pakai komputer seperti lamaran CPNS itu lho" sambil menyenggol bahu temannya. Malik yang masih belum paham kembali bertanya, "Lantas, apa hubungannya dengan kita Jon?. Itu khan urusan pegawai honorer..".Â
B. Pegawai ASN dan Non-ASN (PPPK)
Dalam organisasi pemerintah, selain pegawai ASN terdapat pegawai honorer yang direkrut untuk mengisi tugas kantor membantu sebagai tenaga administrasi, pegawai honorer tersebut digaji bulanan oleh kantor. Sedangkan pegawai outsourcing adalah pegawai yang direkrut oleh CV yang dikontrak kantor tersebut, tugasnya antara lain sebagai supir pejabat atau operasional, Petugas keamanan atau Satpam lingkungan kantor, Teknisi pemeliharaan gedung atau kelistrikan, perawatan taman dan lingkungan, dan sebagainya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2023 akan dihapus dan tidak ada lagi istilah tenaga honorer.
Oleh karena, Kementerian PAN-RB dan BKN bekerjasama untuk mendata para tenaga honorer baik dari Kemneterian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Seperti halnya perekrutan pegawai ASN dimana mereka dilakukan test sebagai Calon ASN, maka tenaga honorer tersebut akan melakukan serangkaian test untuk diangkat sebagai PPPK.
C. Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos Sebagai PPPK
Permasalahannya, bagaimana dengan para pegawai honorer yang gagal mengikuti test sebagai Calon PPPK?. Apakah ada test kedua, atau ketiga hingga semua menjadi pegawai PPPK? Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan bahwa hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yakni pegawai ASN dan PPPK.
Kementerian PAN dan RB telah mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah pada bulan Mei 2022. Berarti dimungkinkan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK dapat diangkat menjadi tenaga ahli daya atau a outsourcing sebagai solusinya.