Membangun Budaya Riset Bagi Para Akademisi dan
 Tak Sekedar Mengejar Jurnal Scopus (Bagian Kedua)
Oleh : Subroto (Komunitas Birokrat Menulis.org)
Kebijakan Publikasi ilmiah Di Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen antara lain wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Selanjutnya dijabarkan secara teknis berdasarkan Permen Ristek Dikti Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan profesor untuk melakukan publikasi ilmiah.Â
Berdasarkan hal tersebut dapat dibayangkan betapa banyaknya jurnal penelitian yang membanjiri bagi 260 ribu dosen dan 10 ribu peneliti (berdasarkan data Ristek Dikti tahun 2017) dan diperkirakan dibutuhkan sekitar 8 ribu jurnal terakreditasi nasional, dan 150 jurnal bereputasi internasional (Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal ilmiah, 2020).
Dampak dari kebijakan tersebut terjadi lonjakan sangat drastis terhadap perkembangan Jurnal Ilmiah di Indonesia. Seperti yang tercantum dalam Buku Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal ilmiah, yang diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek/BRIN, 2020 terjadi peningkatan atas perkembangan Jurnal Ilmiah Indonesia.Â
Adanya peningkatan pendaftaran ISSN yang mencapai 65 ribu permohonan ISSN di PDII-LIPI hingga tahun 20019. Demikian pula Jurnal Indonesia yang terindeks Scopus hingga tahun 2019 sudah mencapai 57 juta jurnal.
Selain itu, adanya perubahan peringkat dan kemudahan mekanisme akreditasi berdampak pada peningkatan jumlah jurnal yang terakreditasi nasional. Sampai 31 Desember 2019 jumlah jurnal terakreditasi sebanyak 4.608 jurnal dengan rincian:
- peringkat 1 (Q1) sebanyak 61 jurnal,
- peringkat 2 (Q2) sebanyak 770 jurnal,
- peringkat 3 (Q3) sebanyak 888 jurnal,
- peringkat 4 (Q4) sebanyak 1.549 Jurnal,
- peringkat 5 (Q5) sebanyak 1.174 Jurnal, danÂ
- peringkat 6 (Q6) sebanyak 166 jurnal.
Gagap Budaya Riset bagi Para Akademisi dan Peneliti di Indonesia
Adanya kebijakan baru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menristekdikti Nomor 20 tahun 2017, kini Perguruan Tinggi di Indonesia juga mewajibkan calon lulusan S-1, S-2, dan S-3 untuk mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal ilmiah.Â