Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humanis Berdasarkan Pancasila Â
Jakarta -- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan materi kuliah bertajuk "Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum" kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/1) tersebut menyoroti paradigma penegakan hukum humanis yang berbasis nilai-nilai Pancasila. Â
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan berbasis hati nurani untuk menciptakan keadilan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. "Hukum harus menjadi instrumen yang responsif terhadap kebutuhan rakyat, berbasis nilai kemanusiaan, moral, dan etika," ujar Burhanuddin. Â
Ia menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai demokrasi, menciptakan hukum yang populistik, dan responsif terhadap perubahan sosial. Paradigma ini tercermin dalam berbagai program unggulan Kejaksaan Agung, seperti penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa. Â
Capaian Penegakan Hukum Humanis: Â
1. Restorative Justice: Penanganan 6.516 perkara (2020-2024). Â
2. Rumah Restorative Justice: 4.654 unit hingga Desember 2024. Â
3. Balai Rehabilitasi Adhyaksa: 116 unit hingga Desember 2024. Â
4. Program Jaga Desa: 2.907 kegiatan mendukung pemberdayaan desa. Â
Melalui kuliah ini, Jaksa Agung mengajak mahasiswa dan akademisi untuk terus mendukung penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sosial dan humanisme. "Jangan pernah lelah menjaga idealisme demi keadilan sosial," tutupnya. (Cak Bejo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H