Jakarta, 16 Januari 2025 -- Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2025. Perjanjian ini tertuang dalam Nomor: NK-01/KK/1/2025 yang bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI. Â
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk: Â
1. Pertukaran Data dan Informasi: Memastikan akses data yang relevan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Â
2. Penguatan Kelembagaan: Menyelaraskan struktur dan mekanisme kerja antar-lembaga. Â
3. Peningkatan Kompetensi SDM: Melalui pelatihan bersama untuk mendukung profesionalisme aparat. Â
4. Kerja Sama Lainnya: Sesuai kesepakatan yang ditentukan kedua belah pihak. Â
Â
Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan baru sebelum masa berlaku berakhir. Dalam hal terdapat keadaan kahar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan pemerintah, kedua pihak berhak menyesuaikan perjanjian melalui musyawarah yang dituangkan dalam kesepakatan baru. Â
Penandatanganan ini juga menandai berakhirnya Nota Kesepahaman sebelumnya, yakni: Â
- Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 dan Nomor: NK-001/KK/05/2011 (19 Mei 2011) Â
- Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012 dan Nomor: NK-01/KK/12/2012 (20 Desember 2012) Â
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan tugas. "Kami percaya langkah ini akan meningkatkan profesionalisme dan kinerja lembaga," tegasnya. Â
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kerja sama. (Cak Bejo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H