Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jaksa Agung Teken MoU dengan Komisi Kejaksaan

17 Januari 2025   20:05 Diperbarui: 17 Januari 2025   20:05 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta.(Dok.Pribadi)


Jakarta, 16 Januari 2025 -- Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2025. Perjanjian ini tertuang dalam Nomor: NK-01/KK/1/2025 yang bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.  

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk:  
1. Pertukaran Data dan Informasi: Memastikan akses data yang relevan untuk mendukung pelaksanaan tugas.  
2. Penguatan Kelembagaan: Menyelaraskan struktur dan mekanisme kerja antar-lembaga.  
3. Peningkatan Kompetensi SDM: Melalui pelatihan bersama untuk mendukung profesionalisme aparat.  
4. Kerja Sama Lainnya: Sesuai kesepakatan yang ditentukan kedua belah pihak.  
 

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan baru sebelum masa berlaku berakhir. Dalam hal terdapat keadaan kahar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan pemerintah, kedua pihak berhak menyesuaikan perjanjian melalui musyawarah yang dituangkan dalam kesepakatan baru.  

Penandatanganan ini juga menandai berakhirnya Nota Kesepahaman sebelumnya, yakni:  
- Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 dan Nomor: NK-001/KK/05/2011 (19 Mei 2011)  
- Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012 dan Nomor: NK-01/KK/12/2012 (20 Desember 2012)  

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan tugas. "Kami percaya langkah ini akan meningkatkan profesionalisme dan kinerja lembaga," tegasnya.  

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kerja sama. (Cak Bejo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun