Jakarta, 9 Desember 2024 -- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengajak masyarakat Indonesia untuk semakin aktif dalam memberantas korupsi. Dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju," peringatan ini menekankan pentingnya upaya preventif dan penindakan dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.
Komitmen Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Komprehensif
Ketua DPP LDII Bidang Hukum, Ibnu Anwarudin, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang antara pencegahan dan penindakan. Sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang, Ibnu menegaskan bahwa tanpa sistem pencegahan yang kuat, penindakan semata tidak akan memberikan perubahan signifikan.
"Penindakan tanpa pencegahan tidak akan efektif karena sistem yang ada akan terus melahirkan koruptor-koruptor baru," ujar Ibnu, menambahkan bahwa pencegahan yang tidak dibarengi dengan penindakan yang tegas akan menciptakan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Ibnu menyoroti peran integritas aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa pandang bulu. Mentalitas dan integritas mereka akan menjadi penentu utama dalam kesuksesan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penindakan akan menguji sejauh mana mentalitas dan integritas pilar-pilar penegakan hukum," tambah Ibnu, yang juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.
Pencegahan Korupsi Melalui Sistem yang Transparan dan Akuntabel
Selain penindakan, Ibnu menegaskan pentingnya membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemerintahan untuk mencegah korupsi. Sistem yang terbuka akan mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah. Penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi kunci agar masyarakat dapat mengawasi dengan mudah dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan publik.
"Sistem yang transparan dan akuntabel dalam berbagai bidang pelayanan publik perlu dibangun untuk mencegah terjadinya korupsi," kata Ibnu.