Arahan JAM-Pidum: Penanganan TPPO dan Kesiapan Pemilu Serentak 2024Â Â
Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan strategis kepada jajaran Jaksa di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual, pada Selasa, 19 November 2024. Fokus utama pengarahan ini adalah penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024. Â
Dalam pertemuan hybrid yang dihadiri para Direktur, Koordinator, Aspidum, hingga Kepala Seksi Pidana Umum, JAM-Pidum menekankan beberapa poin strategis: Â
1. Penanganan TPPO: Jaksa diminta untuk memahami secara mendalam modus operandi dan unsur-unsur pasal dalam kasus TPPO guna memastikan proses hukum yang akurat dan adil. "Mens rea pelaku harus diperhatikan untuk menghindari kekeliruan," ujar JAM-Pidum. Â
2. Kesiapan Pemilu Serentak: JAM-Pidum menggarisbawahi peran penting Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilihan. Ia juga memberikan arahan tentang pembeda antara tindak pidana pemilu dan pemilihan, serta tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Â
3. Netralitas dan Profesionalitas Jaksa: JAM-Pidum menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam penegakan hukum Pemilu. Upaya pencegahan dan koordinasi lintas instansi menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang aman, jujur, dan adil. Â
Asep N. Mulyana menegaskan bahwa profesionalitas Jaksa merupakan kunci utama keberhasilan penanganan kasus TPPO dan tindak pidana pemilu. "Pahami, cermati, dan tangani dengan teliti setiap perkara yang muncul, baik dalam konteks Pemilu maupun TPPO," tegasnya.(Ac)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H