Jakarta -- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. Ali Ridho, S.H., M.H., terus memperluas pemahaman tentang koneksitas dalam penanganan perkara pidana militer melalui rangkaian sosialisasi di berbagai daerah. Dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan sinergi antara instansi Kejaksaan dan satuan hukum militer.
Kegiatan sosialisasi diawali di Jakarta melalui In House Training bertema "Penanganan Barang Bukti Perkara Koneksitas" yang diselenggarakan pada 22 Oktober 2024 di Hotel Acasia. Acara ini dihadiri oleh 600 peserta dari kalangan TNI, Kejaksaan, akademisi, dan mahasiswa, dengan menghadirkan narasumber ahli, termasuk Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFRA, serta Jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset.
Di Bali, sosialisasi dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peningkatan Sinergitas dan Profesionalisme Penanganan Perkara Koneksitas". Kegiatan yang berlangsung pada 24 Oktober 2024 di Hotel Dynasty ini dihadiri oleh 287 peserta dari jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, dan pihak terkait lainnya, serta dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Tak ketinggalan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut menyelenggarakan seminar bertema "Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta" yang melibatkan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta berbagai pihak dari unsur TNI dan Kejaksaan.
JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Ali Ridho menegaskan pentingnya koneksitas sebagai wujud sinergi antara TNI dan Kejaksaan. "Melalui sosialisasi berkesinambungan ini, diharapkan tercipta kesatuan pemahaman tentang penanganan perkara koneksitas secara profesional," ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah signifikan bagi JAM-Pidmil dalam memperkuat kerja sama dengan satuan hukum di daerah, serta meneguhkan tekad Kejaksaan dan TNI dalam menciptakan penegakan hukum yang adil dan profesional.(Ac)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H