Kejaksaan Agung Selesaikan Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN Kalimantan, Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Aset dan Pengadaan Energi Hijau
Balikpapan, 24 Oktober 2024Â -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menutup rangkaian Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero), bertempat di Aula Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Acara yang diselenggarakan di Balikpapan ini menjadi titik akhir dari agenda nasional yang dimulai pada 12 Agustus 2024 di Jakarta dan telah mencakup berbagai kota, termasuk Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura.
Tema besar kegiatan ini, "Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN," bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesiapan para pengambil keputusan di PT PLN terhadap tantangan hukum dalam transisi menuju energi hijau. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H., bersama ahli hukum lainnya, menekankan pentingnya strategi mitigasi risiko hukum, khususnya di tengah perubahan global menuju energi terbarukan.
"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pengambil keputusan di lingkungan PLN terhadap aspek hukum dalam tata kelola aset dan pengadaan barang-jasa," ujar Dr. Ismaya dalam sesi utama.
Roadshow ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), yang melihat kebutuhan mendesak akan pemahaman hukum terkait pengelolaan aset dalam konteks transisi energi. Transisi ini mengedepankan energi hijau, yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). PLN, sebagai salah satu badan usaha milik negara, terus berupaya bertransformasi dalam mengutamakan efisiensi sekaligus menjaga kepatuhan hukum.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi, serta jajaran manajemen PLN lainnya. Selain itu, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali turut berpartisipasi secara daring.
PLN kini dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah optimalisasi aset yang terdampak proses hukum. Pemahaman tata cara pemulihan aset di lingkungan PLN memerlukan kerja sama intensif dengan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat mengawal pengelolaan aset dan penyelesaian masalah hukum terkait.