Kejaksaan Tinggi Kepri Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying di Sekolah-sekolah Tanjungpinang
Tanjungpinang, 17 Oktober 2024 -- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program *Jaksa Masuk Sekolah* (JMS) di dua institusi pendidikan di Tanjungpinang, yakni SMA Negeri 2 dan SMK Negeri 2. Kegiatan yang berlangsung di bawah program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini, mengusung tema "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)".
Program ini diikuti oleh lebih dari 500 siswa di SMAN 2 dan 70 siswa di SMKN 2 Tanjungpinang. Tim JMS yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi serta Produksi Intelijen, Adityo Utomo, S.H., M.H., memaparkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam sesi edukasi ini, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaannya. "Narkotika dapat menurunkan kesadaran, menyebabkan kecanduan, dan merusak masa depan pengguna, bahkan hingga vonis mati akibat overdosis," tegas Yusnar di hadapan para siswa.
Selain itu, Adityo Utomo menyoroti pentingnya memerangi praktik bullying di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif berulang kali yang bisa memengaruhi mental dan fisik korban. "Bullying dapat terjadi karena perbedaan, baik fisik maupun sosial. Dampaknya bisa merusak kepercayaan diri korban dan menyebabkan depresi," katanya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa tentang bahaya narkoba dan bullying, serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara para siswa dan tim JMS.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., serta kepala sekolah dari kedua institusi pendidikan, Drs. Kariadi (SMAN 2) dan Supini, S.Pd. (SMKN 2).