Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan

17 Oktober 2024   23:28 Diperbarui: 17 Oktober 2024   23:28 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tanah dan Bangunan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.(Dok.pribadi)


Palembang, 17 Oktober 2024 --- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset. Penyitaan dilakukan di Palembang, Kamis (17/10), sebagai bagian dari penyelidikan intensif terhadap kasus yang melibatkan aset yayasan tersebut.

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemasangan plang penyitaan terkait kasus korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan.(Dok.Pri)
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemasangan plang penyitaan terkait kasus korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan.(Dok.Pri)

Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg, tertanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024, tertanggal 31 Juli 2024.

Selain itu, penyidik juga menyita satu bundel dokumen berupa copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa hak atas tanah berada atas nama pihak berinisial A.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Proses penyitaan dilakukan di hadapan beberapa saksi, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan pihak BPN Kota Palembang. Kuasa hukum dari pihak yang berinisial A juga turut hadir dalam proses tersebut untuk memastikan transparansi dan keabsahan tindakan penyitaan.

Selanjutnya, plang penyitaan dipasang di lokasi tanah dan bangunan yang disita untuk menunjukkan bahwa aset tersebut telah resmi berada dalam status hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.(Vanny/Ac)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun