Surabaya -- Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum kembali melanjutkan agenda roadshow penerangan hukum di PT PLN (Persero). Pada Kamis, 10 Oktober 2024, acara ini diadakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur dengan tema "Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN".
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta mitigasi risiko hukum bagi Pejabat Pengambil Keputusan di PT PLN Jawa Timur, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT PLN (Persero) dalam memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam pengadaan barang, jasa, serta pemulihan aset.
Tiga narasumber dihadirkan dalam sesi ini, yaitu Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, serta Dr. Fahmi, S.H., M.H. dari Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari pihak Kejaksaan, antara lain Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Budi Santoso, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. Dari pihak PLN, turut hadir General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto melalui Zoom, dan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali.
Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan aset BUMN serta memastikan seluruh aspek operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku, guna mendukung keberlanjutan tata kelola aset negara yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H