Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyuluhan Hukum Kejari Bekasi di Ponpes LDII

10 Oktober 2024   07:04 Diperbarui: 10 Oktober 2024   07:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bekasi (10/10) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang diadakan di Pondok Pesantren Roudhotul Jannah dan SMP Roudhotul Ilmi Boarding School (RIBS), pada Selasa (1/10). Acara ini dihadiri oleh ratusan santri dan pengurus pesantren yang berada di bawah naungan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, hadir langsung untuk memberikan penyuluhan hukum terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia juga menyampaikan materi mengenai dampak negatif kenakalan remaja, tindak pidana kekerasan seksual, bahaya narkotika, serta sistem peradilan pidana anak.

"Kami berharap para santri dapat memahami konsekuensi dari berbagai perilaku menyimpang seperti tawuran, perundungan (bullying), dan penyalahgunaan narkoba yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka. Dengan penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum dan moral para remaja sejak dini," ujar Dwi Astuti dalam sambutannya.

Program penyuluhan hukum ini disambut baik oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Bekasi, Sarjimin. Menurutnya, kehadiran Kejari Bekasi di pondok pesantren merupakan langkah strategis dalam mencegah pelanggaran hukum di kalangan remaja.

"Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk membentuk generasi yang taat hukum, memiliki moralitas tinggi, dan berkarakter sesuai dengan ajaran agama dan norma negara. Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang bermanfaat ini sebagai upaya preventif dalam menghindari tindakan-tindakan negatif yang sering melibatkan remaja," ungkap Sarjimin.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para santri mengenai aturan hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas, mematuhi hukum, dan berakhlak mulia.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun