Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT. ABS

9 Oktober 2024   11:10 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:10 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (kanan).(Dok.Pribadi)

Jakarta -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 488,9 miliar. Selain itu, aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan pada periode 2010 hingga 2014.

Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta, Selasa (8/10/2024). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Tim Penyidik Kejati Sumsel yang turut mendampingi proses penerimaan laporan hasil pemeriksaan.

Dalam hasil audit tersebut, BPK RI mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 488.948.696.131,56. Tidak hanya kerugian material, kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT. ABS juga telah menyebabkan kerusakan signifikan pada lingkungan hidup di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil audit dari BPK RI ini menjadi langkah awal bagi Tim Penyidik untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini. "Setelah hasil audit ini diterima, kami segera melakukan pemeriksaan ahli dari BPK RI untuk memastikan penghitungan kerugian negara. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, yang kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus," ujar Vanny.

Proses hukum atas kasus ini akan menjadi salah satu prioritas utama Kejati Sumsel, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. "Kita harapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya untuk menjaga kepercayaan publik," tambahnya.

Seluruh masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang menyangkut keuangan negara serta kelestarian lingkungan hidup.(Vanny)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun