Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jaksa Agung Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi Terkait Hak Pihak Ketiga

27 September 2024   00:28 Diperbarui: 27 September 2024   00:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jakarta, 26 September 2024 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” pada Rabu, 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa tema FGD kali ini sangat menarik karena terkait dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat. Feri juga menekankan pentingnya pemahaman tentang prosedur pelaksanaan sita eksekusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek kekuatan hukum, tetapi juga kelemahan, peluang, serta ancaman (SWOT Analysis).

Feri Wibisono menjelaskan, para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memanfaatkan metode money laundering untuk mengalihkan asetnya agar tidak terdeteksi. Oleh karena itu, penyidik diharapkan mampu bertindak lebih cepat dalam menyita aset tersebut untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menegaskan bahwa paradigma penanganan perkara korupsi telah bergeser. Fokus utama kini bukan hanya pada pemidanaan, tetapi lebih pada pemulihan kerugian negara. JAM-Pidsus menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan sita eksekusi yang tidak memerlukan izin pengadilan. Kewenangan ini diatur pada Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus. Beliau juga menambahkan bahwa pemidanaan tidak hanya menyasar subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga korporasi guna memberikan efek jera dan menciptakan pendapatan negara.

Dalam diskusi tersebut, JAM-Pidsus mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun, melebihi target yang ditetapkan sebelumnya. Capaian ini menunjukkan peningkatan efektivitas upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi strategi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Acara FGD ini turut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Hakim Agung Dr. Yanto, S.H., M.H., Ahli Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Ahli Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., serta Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi.

FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai perlakuan terhadap objek sita eksekusi dan kewenangan Kejaksaan, sehingga proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih optimal dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun