Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

JAM Intelijen Kejaksaan Agung Gelar FGD Cegah Ekstremisme dan Terorisme di Indonesia

25 September 2024   03:51 Diperbarui: 25 September 2024   04:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 24 September 2024 -- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Sultan, Jakarta, guna mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Acara ini merupakan bagian dari upaya Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi berbagai ancaman dari paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya FGD ini sebagai langkah proaktif menghadapi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional. "Ekstremisme, radikalisme, dan terorisme tidak hanya menargetkan keamanan fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat," ujar Prof. Dr. Reda Manthovani. Menurutnya, data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa Indonesia tetap rentan terhadap ancaman terorisme, meskipun saat ini berstatus "Low Impacted".

JAM Intelijen juga menyoroti pentingnya kebijakan repatriasi WNI yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF), serta mengingatkan bahwa persebaran returnis, deportan, dan eks napiter perlu dipetakan secara teliti untuk mencegah ancaman terorisme di berbagai wilayah. Acara ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah strategis pencegahan.

Sebagai penutup, JAM-Intelijen berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh warga negara terhadap bahaya radikalisme, ekstremisme, dan terorisme serta menjaga stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun