Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT Atas Kesuksesan Program Jaga Desa

24 September 2024   00:54 Diperbarui: 24 September 2024   01:04 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Menteri Desa PDTT di Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 September 2024.(Dok.pribadi)

Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungan Kejaksaan Agung dalam mensukseskan pembangunan desa melalui program Jaga Desa. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 23 September 2024.

Piagam penghargaan dengan nomor 2011/KPG.02.06/2024 ini menandai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengawal program Dana Desa, melalui program Jaksa Garda Desa, agar tepat sasaran dan digunakan secara berkelanjutan. Jaksa Agung menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT atas Suksesnya Program Jaga Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa,(Dok.Pribadi)
Jaksa Agung Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT atas Suksesnya Program Jaga Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa,(Dok.Pribadi)

Program Jaga Desa ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT yang pertama kali ditandatangani pada 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. Jaksa Agung juga telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui Program Jaga Desa.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas peran Kejaksaan dalam memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. "Program Jaga Desa telah terbukti mendukung percepatan pembangunan desa-desa di seluruh Indonesia dan memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara efektif," ujar Halim.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta jajaran Kemendes PDTT yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Taufik Madji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun