Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Mafia Tanah: Keadilan dalam Sengketa Tanah Tambak Oso

11 September 2024   16:13 Diperbarui: 11 September 2024   16:15 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya Berantas Mafia Tanah di Indonesia: Keadilan dalam Kasus Sengketa Tanah Tambak Oso Sidoarjo (dok.pribadi)

Sidoarjo - Sengketa tanah Tambak Oso di Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan lahan seluas 9,8 hektar, terus memanas dan menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah PT Kejayan Mas dituding melakukan peralihan hak secara ilegal atas tanah yang dimiliki oleh Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba. Kuasa hukum kedua pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, terus berjuang menuntut keadilan atas penipuan jual beli tanah yang melibatkan sertifikat palsu.

Permasalahan bermula pada tahun 2015 ketika tanah tersebut ditawarkan untuk dijual. Namun, pada tahun 2016, PT Sipoa Internasional gagal menyelesaikan pembayaran menggunakan tiga Bilyet Giro kosong masing-masing senilai Rp 5 miliar. Tak berhenti di sana, proses penjualan tanah juga menemui masalah lain ketika Agung Wibowo, yang terlibat dalam transaksi, diduga secara ilegal mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan diduga menggunakan sertifikat palsu untuk peralihan hak.

Pada Maret 2019, tanah tersebut berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas, meski sertifikat asli tanah tersebut masih berada di tangan pemilik sah. Kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur hukum untuk memblokir sertifikat dan menggugat PT Kejayan Mas atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli tanah tersebut.

Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dalam transaksi tanah Tambak Oso. Berdasarkan Putusan Pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda yang diperkuat di tingkat kasasi, pengadilan memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai pemilik sah.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Kuasa hukum, Andi Fajar Yulianto, menyatakan bahwa kasus ini adalah salah satu contoh nyata dari praktik mafia tanah yang merajalela di Indonesia. "Kasus ini membuktikan bahwa mafia tanah di Indonesia masih aktif. Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin akan memenangkan hak klien kami. Peralihan hak ini terjadi akibat penipuan dan pemalsuan sertifikat," tegas Andi.

Ruslan Abdul Ghoni, salah satu kuasa hukum lainnya, mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan dan mengembalikan sertifikat tanah kepada pemilik sah. "Eksekusi harus segera dilakukan agar keadilan tercapai. Klien kami telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya," ungkap Ruslan.

Sartono menambahkan bahwa pihaknya siap berjuang melawan segala upaya PT Kejayan Mas yang terus mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. "Kami akan bertarung di meja hijau untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan mafia tanah diberantas," pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin dari betapa pentingnya memperkuat hukum pertanahan di Indonesia guna mencegah kasus serupa terulang kembali. Sengketa tanah seperti ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum yang harus segera diperbaiki.(nald)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun