Muba, 21 Agustus 2024 - Satuan Tugas Siber Republik Indonesia (Satgas SIRI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan tersangka berinisial RC (30), seorang warga setempat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Satgas SIRI dalam beberapa bulan terakhir, menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.
RC ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Senin (19/08/2024) setelah pihak kepolisian berhasil melacak jejak digitalnya. Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai platform media sosial dan situs web palsu untuk menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang sangat menarik, namun setelah menerima pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan siber di wilayah tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan siber di wilayah ini tertangkap. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan online," ujarnya.
Selama proses penggeledahan, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari rumah RC, termasuk sejumlah ponsel, laptop, dan dokumen terkait transaksi ilegal yang dilakukan pelaku. Selain itu, rekening bank yang digunakan untuk menerima hasil penipuan juga telah dibekukan oleh pihak berwenang.
Pelaku kini ditahan di Polres Muba dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta UU ITE Pasal 28 ayat 1 tentang Penyebaran Berita Bohong melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Satgas SIRI dan kepolisian Muba dalam menjaga keamanan dunia maya dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak terjadi.(Kejati Sumsel/Vanny)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H