Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satgas SIRI Muba Tangkap Pelaku Penipuan Online

21 Agustus 2024   21:00 Diperbarui: 21 Agustus 2024   21:31 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satgas SIRI Kabupaten Muba Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online di Kecamatan Sekayu. (Kejati Sumsel/Dok.Pribadi)

Muba, 21 Agustus 2024 - Satuan Tugas Siber Republik Indonesia (Satgas SIRI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan tersangka berinisial RC (30), seorang warga setempat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Satgas SIRI dalam beberapa bulan terakhir, menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.

RC ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Senin (19/08/2024) setelah pihak kepolisian berhasil melacak jejak digitalnya. Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai platform media sosial dan situs web palsu untuk menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang sangat menarik, namun setelah menerima pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan siber di wilayah tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan siber di wilayah ini tertangkap. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan online," ujarnya.

Selama proses penggeledahan, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari rumah RC, termasuk sejumlah ponsel, laptop, dan dokumen terkait transaksi ilegal yang dilakukan pelaku. Selain itu, rekening bank yang digunakan untuk menerima hasil penipuan juga telah dibekukan oleh pihak berwenang.

Pelaku kini ditahan di Polres Muba dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta UU ITE Pasal 28 ayat 1 tentang Penyebaran Berita Bohong melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Satgas SIRI dan kepolisian Muba dalam menjaga keamanan dunia maya dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak terjadi.(Kejati Sumsel/Vanny)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun