Surakarta, 28 Juni 2024 -- Pada hari Jumat, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar acara penting, yakni Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang.
Dalam ulasannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi terhadap orasi ilmiah yang bertajuk "Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery". Beliau menegaskan pentingnya pembaharuan hukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan korupsi yang masih merajalela.
"Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia," ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, topik yang diangkat sangat relevan dengan kondisi hukum saat ini di Indonesia. Praktik korupsi masih menjadi masalah serius yang terus terjadi meskipun telah ada berbagai upaya pemberantasan. Instrumen-instrumen penegakan hukum yang ada saat ini dinilai masih kurang efektif dalam mengatasi masalah ini.
Jaksa Agung menekankan perlunya pendekatan sistematis dan sinergis dalam penanggulangan dan pencegahan korupsi, khususnya dalam hal pengembalian aset negara yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Beliau menyebutkan bahwa upaya represif saja tidak cukup, diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara menyeluruh.
Jumlah kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi di dunia. Kejaksaan telah menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus-kasus besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
"Kejaksaan memiliki peran krusial dalam pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp.4.467.944.903.697," ujar Jaksa Agung.
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Proses ini sering terhambat oleh birokrasi yang memerlukan perizinan khusus. Jaksa Agung mengusulkan bahwa kewenangan central authority untuk perampasan aset idealnya berada pada Kejaksaan, yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Jaksa Agung menyimpulkan bahwa pandangan ini sejalan dengan gagasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, yang mendorong agar central authority berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses perampasan aset, khususnya yang berada di luar negeri.
"Solusi yang ditawarkan ini dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia," tutur Jaksa Agung.
Di akhir ulasannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono atas pengukuhan sebagai Profesor Kehormatan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. "Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia," pungkasnya.