Kebebasan berpendapat (freedom of speech) secara harfiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.
Indonesia merupakan negara demokrasi dimana telah menjamin kebebasan berpendapat atau mengemukakan pendapat dimuka umum yang merupakan hak dari setiap warga negaranya untuk menyampaikan secara lisan tulisan dan sebagainya dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis sehingga segala sesuatunya dalam kehidupan harus diatur dengan hukum termasuk kebebasan berpendapat (freedom of speech). Kebebasan berpendapat termasuk dalam Hak Asasi Manusia.Â
Menurut Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.Â
Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Â
Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, ("Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**").Â
Ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja tetapi pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan.Â
Dibalik kebebasan berpendapat tersebut yang dijamin oleh undang-undang telah dibatasi oleh pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP yaitu terkait dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan tuduhan palsu. Setiap makhluk hidup didunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Â
Terjadinya sebuah konflik dalam kehidupan berawal dari banyak orang yang salah mengartikan "memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat" karena setiap manusia bebas untuk berekspresi dimuka umum.Â
Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan segala hal yang dilakukan.
Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Demokrasi di Indonesia saat ini masih kurang merealisasikan kepentingan rakyat atau belum sesuai dengan definisi demokrasi itu sendiri. Demokrasi sendiri seharusnya dapat menampung aspirasi dan kepentingan rakyat.