Teori trias politica pada dasarnya adalah sebuah doktrin mengenai pembagian dan pemisahan kekuaasaan. Teori ini berawal dari pemikiran apabila satu orang menduduki tiga lembaga maka kewenangan tersebut akan berifat totaliter. pemerintahan yang bersifat totaliter cenderung akan melakukan hal sewenang-wenang. dengan ini mekanisme checks and balances baik digunakan dengan konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan guna menghindari terpusatnya suatu kekuasaan negara.
Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar menyatakan tentang pentingnya checks and balances dalam pemerintahan demokratis, yaitu "Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,”. Prinsip ini menghendaki ketiga lembaga, legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat dan saling kontrol, bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara.
Implementasi sistem check and balance di Indonesia masih belum dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak penyimpangan berupa korupsi yang dilakukan oleh antar oknum di pemerintahan ataupun lembaga. Disebutkan oleh Presiden Jokowidodo pada kesempatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (1/12/2016) "Indonesia menghadapi tiga permasalahan besar, yang pertama korupsi, yang kedua inefisiensi birokrasi, dan yang ketiga tertinggalnya infrastruktur".
Korupsi memang merupakan permasalahan terbesar Indonesia. Korupsi ini dapat diatasi dengan adanya kesadaran setiap individu dan prinsip saling kontrol aparat pemerintahan yang jelas dan transparan.
Selain pemerintahan, implementasi sistem check and balance juga masih belum dilakukan secara maksimal di lingkungan kampus. Padahal, sekarang ini penyimpangan seperti korupsi bukan hanya dilakukan oleh oknum pemerintah saja, melainkan juga dilakukan oleh oknum pejabat kampus. Berdasarkan data, dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Selain pemerintahan, check and balance juga belum dilaksanakan dengan maksimal di lingkungan kampus. Seperti yang dilansir dari laman resmi KPK. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Negeri Lampung yang dilakukan oleh Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
KPK menduga Rektor Unila Karomani dan lainnya menerima suap sekitar Rp 5 miliar. Pria berusia 61 tahun itu diduga menerima 100-350 juta untuk masuk ke Unila jalur mandiri. Petugas KPK menggerebek beberapa lokasi termasuk rumah Profesor Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima suap lebih dari satu orang. Berdasarkan yang telah terjadi di Unila, maka metode check n balance seharusnya bukan hanya dilakukan dalam pemerintahan, tetapi penting juga dilakukan di lingkungan kampus agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan dari penyimpangan yang terjadi, maka hal tersebut menandakan sistem check and balance di Indonesia masih lemah. Artinya, fungsi yang ditujukan agar terciptanya saling kontrol dan saling mengawasi antar lembaga belum terlaksana dengan baik. Untuk memaksimalkan sistem check and balance, maka perlu adanya transparansi oleh berbagai pihak. Dengan begitu setiap lembaga pemerintahan dan lapisan masyarakat dapat ikut saling mengawasi dan mengontrol kinerja masing-masing lembaga sesuai dengan tugasnya. Dari penyimpangan yang terjadi, juga dapat dikatakan sistem check and balance menjadi penting agar setiap lembaga menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H