Mohon tunggu...
Cucu Cahyana
Cucu Cahyana Mohon Tunggu... Administrasi - Guru Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing

Urang Sunda, Suka Baca, Bola, Biru...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dari Sumiati Menjadi Sri Mulyani

1 Desember 2010   04:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

diterbitkan di:
Suara Mahasiswa Harian Jogja (edisi Selasa 30 November 2010)

Kasus Sumiati binti Salan Mustapa (23) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat kembali menguak perlakuan tak manusiawi yang sering dialami para TKW di luar negeri. Panganiayaan yang bahkan berujung pada kematian seperti ini sudah sering terjadi. Sayang, perhatian dari pemerintah (jika memang dianggap sebagai bentuk perhatian) selalu diberikan setelah penganiayaan terjadi.

Yang lebih memilukan, fakta bahwa kebanyakan korbannya adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Fakta ini bisa difahami secara logis, selain karena rata-rata tenaga kerja asal Indonesia memiliki wawasan dan skill yang kurang, khususnya TKW, secara fisik mereka lebih lemah daripada tenaga kerja pria. Kurangnya wawasan dan skill terindikasi dari riwayat pendidikan mereka, rata-rata tenaga kerja asal Indonesia adalah lulusan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama.

Rendahnya tingkat pendidikan ini tentu berpengaruh pada kemampuan mereka berkomunikasi secara verbal maupun non verbal. Seandainya saja mereka adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan misalnya, tentu selain mereka mendapat bekal pengetahuan bahasa asing yang cukup, minimal bahasa Inggris, para TKW ini juga memiliki keterampilan tertentu sehingga tidak melulu menjadi pembantu rumah tangga di negara tempat mereka berkerja.

Siapakah yang paling bertanggungjawab atas permasalahan TKW ini? Tanggung jawab terbesar tentu berada di pundak pemerintah. Sebagaimana tertera dalam pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu alternatif yang bisa dijalankan oleh pemerintah yang sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah membekali para TKW dengan pendidikan yang cukup. Tentu bentuk pendidikannya adalah pendidikan purposeful, misalnya ditekankan pada pendidikan keterampilan dan wawasan mengenai budaya Negara tujuan kerja. Standardisasi dan pengawasan tentu harus dilakukan. Kita dapat mencontoh secara langsung pada apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina. Pemerintah Filipina sudah memiliki standardisasi materi pendidikan untuk buruh migrant termasuk lembaga pelaksana pendidikannya (sumber: Migrant Care).

Setidaknya dengan bekal pendidikan yang cukup sebagaimana apa yang dilakukan Pemerintah Filipina untuk warganya yang menjadi buruh migran, sedikit demi sedikit martabat para TKW asal Indonesia meningkat dari hanya sebagai tenaga kerja informal menjadi tenaga kerja formal. Dengan menjadi tenaga kerja di sektor formal tentu keselamatan dan perlindungan para TKW lebih terjamin karena mereka dilindungi oleh undang-undang perburuhan negara tujuan.

Dengan demikian, bukan tidak mungkin jika di masa depan Pemerintah Indonesia bisa mengubah nasib para TKW seperti Sumiati menjadi TKW seperti Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan RI yang kini dipekerjakan sebagai Direktur Operasional Bank Dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun