Mohon tunggu...
Cahya Kamila Maharani
Cahya Kamila Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Fakultas Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Penanganan Jenazah yang Terinfeksi Covid dengan Jenazah Umumnya

27 Mei 2022   07:32 Diperbarui: 27 Mei 2022   07:44 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentang tata cara memandikan Jenazah

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas yang menangani jenazah tersebut harus berjenis kelamin yang sama (Misalkan yang meninggal adalah perempuan maka petugasnya pun harus perempuan, begitu juga sebaliknya)
  3. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama saat dimandikan maka boleh berbeda kelamin dengan syarat, jenazah harus tetap memakai pakaian, jika tidak, boleh di tayamumkan saja.
  4. Petugas membersihkan kotoran jenazah jika ada sebelum memandikan.
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air keseluruh tubuh jenazah
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah,


Yaitu, dengan cara

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

 - Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Dan begitupula jika atas pertimbangan ahli jenazah sangat tidak bisa dimandikan dan ditayamumkan karena akan membahayakan petugas, maka sesuai syariah hal itu boleh terjadi, yaitu tidak ditayamumkan dan dimandikan demi kemaslahatan.

  • Tata cara mengkafani jenazah Covid

Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena larangan ahli tidak boleh melakukan keduanya, maka jenazah   dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan                   tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan kemaslahatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Menyolatkan Jenazah

Saat selesai dikafani maka hendaknya segera disholatkan dengan cara mencari tempat yang tidak akan mengakibatkan penularan Covid. Boleh dilakukan sholat dengan minimal 1 orang atau juga bisa dilakukan dengan cara sholat jarak jauh, dan orang yang menyolatkan hendaknya menjaga diri agar tidak tertular Covid dari sang jenazah.

Menguburkan Jenazah

Jenazah dikuburkan dengan ketentuan syariat dan medis, dikubur langsung memakai peti tanpa harus dibuka dan orang yang menderita Covid juga bisa dikburkan satu liang dengan jenazah penderita lain dikarenakan itu adalah hal yang daruratt dan hal tersebut dibolehkan oleh MUI sesuai dengan Fatwa Tahun 2004 tentang tata cara pengurusan jenazah darurat.

Lalu setelah semua terpenuhi, dikarenakan jenazah diurus langsung  oleh petugas dan tanpa campur tangan dari keluarga, maka keluarga diperbolehkan untuk mengurusi seluruh hutang/tanggungan serta janji jika ada, maka setelah itu selesai keluarga dibolehkan untuk melakukan pembagian tirkah, yaitu bagi waris untuk keluarga yang memang berhak menerimanya. 

Dan kewajiban kita sebagai orang islam untuk senantiasa berbuat baik, melakukan takziah kepada keluarga yang ditinggalkan, senantiasa mendoakan jenazah, memberi ucapan bela sungkawa kepada kerabat yang ditinggal juga menasehatinya agar tidak terus berlarut dalam kesedihan.

Seorang muslim adalah saudara bagi umat muslim yang lain, Dalam ayat alquran surat Al Hujurat yang membahas tentang ukhuwah, Allah taala berfirman: “Sesungguhnya tiada lain orang-orang beriman itu adalah saudara, maka perbaikilah (hubungan) di antara saudara-saudara kalian.” Maka dari itu, jika ada muslim yang sedang dirundung musibah hendaklah kita membantunya, demikian pula dengan jenazah seorang muslim hendaklah kita memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan.




HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun