Bertempat di lokasi TMMD Reguler ke 94 TA. 2015 Desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang (24/05/2015) telah diselenggarakan kegiatan Tasyakuran dan do’a bersama dalam rangka selesainya kegiatan fisik berupa pembangunan jalan telford yang menghubungan dua desa yaitu Desa Amongrogo dan Desa Plumbon, pembangunan tebing penahan jalan, pembuatan bak mandi serta telah selesainya seluruh kegiatan non fisik dengan tertib dan lancar.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 s/d 23.00 Wib ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Limpung, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang, Dandim 0736/Batang Letkol Inf Andiek Prasetyo Awibowo, S.I.P, Kepala Staf Kodim, para Pasi, para Danramil, anggota Koramil dan Polsek Limpung, tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga masyarakat Desa Amongrogo dan Desa Plumbon.
Dalam kesempatan tersebut Dandim mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan bantuan Perangkat Desa serta seluruh warga masyarakat yang dengan penuh semangat gotong royong guyub rukun dan bahu membahu dengan TNI dan Polri mengerjakan seluruh pekerjaan sehingga dapat selesai sesuai harapan serta alhamdulillah selesai tepat waktu, dan kami mohon maaf apabila selama bergaul dan berada di desa ini terdapat tutur kata ataupun tindak tanduk yang kurang berkenan dihati warga masyarakat.
Dandim juga memohon agar supaya hasil pekerjaan TMMD ini di rawat serta dipelihara dan di manfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang telah dikerjakan dengan susah payah ini tidak berakhir sia-sia.
Warga masyarakat yang diwakili Kepala Desa Kasmuri dalam acara tersebut mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak-bapak TNI dan Polri atas segala bantuan yang telah diberikan pada kami, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami sebagai tuan rumah belum mampu menyambut dan melayani dengan baik serta terdapat tingkah laku dan perkataan yang mungkin tidak berkenan, sekali lagi kami atas nama warga masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang yang diwakili oleh H. Najib menyampaikan beberapa hal-hal penting antara lain bahwa nikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis, namun apabila mengundang petugas nikah ke rumah akan dikenakan biaya 600.000 ribu rupiah dan biaya ini langsung dikirim ke rekening Kantor KUA, lebih lanjut beliau mengatakan agar dihindari pernikahan siri karena pernikahan siri merupakan pernikahan yang bermasalah, oleh karena itu apabila ada warga yang masih nikah siri agar segera mendaftarkan diri ke KUA untuk melaksanakan pernikahan yang sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H