Inilah salah satu kebijakan menarik yang telah dikeluarkan oleh SBY di akhir pemerintahannya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha untuk Usaha Mikro Kecil. Dengan perpres ini diharapkan pelaku usaha mikro kecil yang mendominasi jumlah pelaku usaha di negeri kita mampu meningkatkan daya saing dan kualitas usahanya dalam banyak aspek, terutama untuk memenuhi kebutuhan aspek legal, akses pasar, dan juga akses kepada keuangan.
Pemerintah ingin pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan ijin usahanya hanya dalam selembar naskah perijinan yang sudah dapat dipergunakan secara optimal untuk berbagai keperluan.
Untuk menindaklanjuti hal ini pun, segera akan dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi & UKM, Bank Rakyat Indonesia, serta Jamkrido yang memuat sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan dalam mengefektifkan kebijakan izin 1 lembar ini.
Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana tertulis di Keppres 98/2014 adalah sebagai berikut :
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
Domain peraturan ini ada di kementerian dalam negeri yang secara teknis dikelola oleh pemerintah kabupaten/ kota. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Izin 1 Lembar inipun juga diserahkan kepada masing-masing pemrintah kabupaten/ kota dengan memperhatikan ketentuan dari kementerian Dalam Negeri. Izin Usaha Mikro & Kecil akan dikeluarkan oleh kantor kecamatan atas usulan dan konfirmasi pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Karena itulah penting untuk membangun kesepahaman antara aparatur kementerian dalam negeri, dari bupati, camat, hingga kepala desa dengan lembaga pemerintahan maupun stakeholder yang lain supaya tidak menimbulkan distorsi terlalu besar dalam implemetntasinya di lapangan.
Di sinilah peran pendamping cukup besar, antara lain sebagai ujung tombak dalam sosialisasi dan peningkatan wawasan bagi pelaku usaha mikro tentang kewajiban UMK memiliki surat izin. Tidak mudah mengajak pelaku usaha dalam level mikro agar mau mengurusi kepemilikan izin, meski sudah dipermudah. Hal ini karena biasanya pelaku level mikro dan kecil ini belum terlalu butuh dalam aktivitasnya.