Mohon tunggu...
Cahyaanisrina
Cahyaanisrina Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

SAYA MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

24 Agustus 2023   13:37 Diperbarui: 24 Agustus 2023   13:51 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Biaya dalam kesehatan tidaklah murah, tetapi saat ini dengan kehadiran BPJS memberi harapan pada masyarakat dalam pemeriksaan dan pengobatan kesehatan dengan harga yang terjangkau.
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk melakukan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. BPJS menjamin pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang dijanjikan yaitu membantu penggunanya dalam pelayanan kesehatan. Misalnya seseorang harus dioperasi dengan harga berjuta-juta. Tetapi karena orang tersebut adalah pengguna BPJS maka ia hanya membayar puluhan ribu per bulannya.

       Ada dua jenis jaminan kesehatan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI). JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Sedangkan BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan JHT yakni memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

       Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan perpres itu, ketentuan kelas dikenakan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Sementara itu, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu, sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari gaji.

       Lalu bagaimana jika BPJS menerapkan pembebasan pembayaran? jika direalisasikan pembebasan pembayaran BPJS,  maka hal tersebut akan memberatkan bagi negara kita. Sebab pembebasan biaya berarti tidak ada pendapatan lain dalam bidang kesehatan, dana utama berasal dari APBN. Jika dana bidang kesehatan hanya berasal dari APBN, maka akan membutuhkan dana APBN yang cukup besar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu sektor-sektor yang lain  misalnya terganggunya pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, maupun bidang yang lain. 

Selain itu, terbatasnya dana akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan. Dana yang terbatas akan berdampak pada kualitas fasilitas kesehatan yang digunakan, jika fasilitas tidak memadai, maka pelayanan kesehatan akan terganggu atau tidak efektifnya pelayanan kesehatan.

       Sebelum itu, tak sedikit masyarakat yang mengeluh bahwa mereka mengalami diskriminasi saat mendapat pelayanan kesehatan. Diskriminasi berarti melakukan perlakuan yang berbeda terhadap individu tertentu. Pasien dengan biaya sendiri dan asuransi lebih diutamakan. Hal itu dirasakan saat pengguna BPJS mengurus administrasi, pendaftaran, pengambilan resep obat, dan sebagainya. Saat pengguna BPJS membayar setiap bulan, pelayanan kesehatan sudah tidak kondusif, apalagi jika diberlakukannya pembebasan pembayaran BPJS.

       Memang biaya kesehatan yang gratis adalah dambaan semua orang. Namun perlu diperhatikan juga agar tidak merugikan sektor lain, sehingga tatanan kehidupan bernegara akan menjadi seimbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun