Membaca berita di Republika, Selasa, 25 Oktober dengan judul menohok : Software Rekapitulasi Suara Gelembungkan Perolehan Ratu Atut-Rano Karno http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/11/10/25/ltmc7s-software-rekapitulasi-suara-gelembungkan-perolehan-ratu-atutrano-karno Dimana dalam berita tersebut ternyata software tersebut adalah bekas pakai di Pilkada Tangsel :
Software ini, kata Sabihis, juga pernah digunakan KPU Kota Tangerang Selatan ketika Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan yang memenangkan Airin Rachmi Diany itu. Sebab, masih ada judul 'Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan' pada tabel excel yang ditemukan di PPK Larangan, Kota Tangerang. Setiap kali diinput data angka perhitungan suara ketiga calon gubernur Banten ke dalam program tersebut, maka perolehan suara untuk calon nomor urut satu selalu bertambah menjadi dua kali lipat. "Ketika diinput 200 suara untuk nomor urut 1, menjadi 400 suara setelah ditotal. Ajaib," kata Sabihis, Senin (25/10).
Apa yang kemudian menjadi menarik untuk disimak dan dicermati adalah :
- KPUD Banten dengan adanya kejadian tersebut makin nampak ketidak mampuannya mengemban tugas menyelenggarakan Pilgub yang baik dan benar.
- Ulah KPUD Banten telah menguntungkan salah satu Kandidat
- Pemakaian software bekas pakai yang bermasalah tersebut menunjukkna KPUD Banten amat teramat teledor
- Pemakaian software bermasalah tersebut bila dirunut balik ke belakang di Pilkada Tangsel patut diduga sangat menguntungkan kubu walikota terpilih kala itu.
Udah segini dulu lah nulisnya, yang mau baca bantu ane dengan kasih koment yang cakep, ane kehabisan akal mau nulis rada detail dikit. Singkatnya sih ane mau bilang, KPUD Banten secara SYSTEMIK telah merubah Pilkada yang harusnya Jurdil Luber menjadi Pemilu Kadal-kadalan dan Akal-akalan. Dan jangan-jangan pula kemenangan Airin kala itu ada kontribusi dari Software Ajaib tersebut. Kalau udah gitu, siapa yang bisa menghentikan laju gugatan para pihak yang merugi ke MK? Para Kadal kah .... Perlu diingat, ada 4 fase kecurangan yang bisa diajukan ke MK :
- Pra Pendaftaran,
- Setelah Pendaftaran (kampanye)
- Pencoblosan
- Setelah Pencoblosan (pengumuman)
Kasus Software Ajaib itu bisa masuk ke poin 4 nampaknya. Tangsel, 25 Oktober 2011 ane cahPamulang Notes FB : http://www.facebook.com/note.php?note_id=191935307550792
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H