Tiap institusi atau lembaga yang bertugas, tentu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan landasan kerja dan juga proyeksi mengenai lini atau kemungkinan perkara lain yang bisa dikerjakan demi pengembangan institusi dan pelayanan terhadap publik.Â
Ada baiknya, tiap tiap orang yang berkegiatan di dalamnya pun memahami tupoksi, berikut visi misi institusi supaya dapat bekerja sesuai dengan koridor dan menjaga kualitas pelayanan.
Hal tersebut juga diutarakan oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, saat melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Tasikmalaya, Selasa lalu di Pendapa Baru. Sejumlah 56 anggota BPD yang dilantik juga sekaligus telah mengucapkan sumpah bahwa mereka semua siap mengemban amanah.
Dalam sambutannya, Ade menggarisbawahi poin bahwa BPD merupakan salah satu jabatan yang memiliki tugas mulia, terhubung langsung dengan masyarakat, dalam artian mereka menerima dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemangku kebijakan di desa. Selain itu, BPD juga bekerja untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
"Dengan tugas-tugas tersebut, jangan sampai hanya dibaca atau diketahui saja, tapi juga harus dimengerti. Sebab akan kacau jika ada lembaga yang krusial seperti ini tetapi anggotanya kurang memahami tupoksi. Hal ini juga berlaku, ya, untuk semua lembaga lain" tegas Ade.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H