Mohon tunggu...
Cahaya Tasikmalaya
Cahaya Tasikmalaya Mohon Tunggu... Buruh - Seorang yang terus belajar dan ingin memajukan daerah di Indonesia

Demi kemajuan Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Ade: BPD Harus Kuasai Regulasi tentang Tupoksi

6 Maret 2020   17:24 Diperbarui: 6 Maret 2020   17:25 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiap institusi atau lembaga yang bertugas, tentu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan landasan kerja dan juga proyeksi mengenai lini atau kemungkinan perkara lain yang bisa dikerjakan demi pengembangan institusi dan pelayanan terhadap publik. 

Ada baiknya, tiap tiap orang yang berkegiatan di dalamnya pun memahami tupoksi, berikut visi misi institusi supaya dapat bekerja sesuai dengan koridor dan menjaga kualitas pelayanan.

Hal tersebut juga diutarakan oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, saat melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Tasikmalaya, Selasa lalu di Pendapa Baru. Sejumlah 56 anggota BPD yang dilantik juga sekaligus telah mengucapkan sumpah bahwa mereka semua siap mengemban amanah.

Dalam sambutannya, Ade menggarisbawahi poin bahwa BPD merupakan salah satu jabatan yang memiliki tugas mulia, terhubung langsung dengan masyarakat, dalam artian mereka menerima dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemangku kebijakan di desa. Selain itu, BPD juga bekerja untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

"Dengan tugas-tugas tersebut, jangan sampai hanya dibaca atau diketahui saja, tapi juga harus dimengerti. Sebab akan kacau jika ada lembaga yang krusial seperti ini tetapi anggotanya kurang memahami tupoksi. Hal ini juga berlaku, ya, untuk semua lembaga lain" tegas Ade.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun