Keluarga Besar HR. ITA ASMITA (Alm) yang diwakili oleh Iwan Sobari (anak Alm) memblokade akses menuju Proyek Tol Cisumdawu di Blok Kopeng RW. 11 Desa. Cibeusi Kec. Jatinangor, kemarin. Pasalnya, mereka tidak merasa mendapatkan uang ganti rugi.
Sebanyak 30 orang dikerahkan Iwan Sobari untuk melakukan pemagaran bambu di lahan garapan tersebut. Iwan mengatakan, status tanah tersebut merupakan Tanah Negara (TN) yang sudah dikuasai atau digarap oleh HR. Ita Asmita secara turun temurun sejak tahun 1965.
"Luas Tanah sekitar 20.000 m2 dimana lahan tersebut berupa sawah. Pihak keluarga Alm HR. Ita Asmita menuntut penggantian atas lahan garapan tersebut sehubungan dengan selama ini mendapatkan penghasilan dari lahan tersebut," kata Iwan Sobari.
Iwan mengaku bahwa sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi pihak Satker PUPR bagian PPK pengadaan lahan, pihak BPN Sumedang dan pihak IPDN untuk menyelesaikan lahan tersebut yang saat ini lokasinya sudah diurug dengan material proyek jalan tol namun saat ini belum ada penyelesaian dari pihak Satker PU.
Adapun pihak keluarga menguasakan permasalahan tersebut kepada Pengacara dari Galumbang Hutapea SH. MH dan Patner yang beralamat di Jl. A. Yani. NO. 262 Gedung Sidolig Kota Bandung.
"Aksi massa berjalan dengan kondusif dan lancar. Untuk proses selanjutnya Polisi hanya menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi," tandasnya. (imn).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H