Mohon tunggu...
Cahaya
Cahaya Mohon Tunggu... Konsultan - Muslim

Berbagi Inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merasa Tidak Mendapat Ganti Rugi, Warga Blokade Proyek Tol Cisumdawu

17 September 2020   22:44 Diperbarui: 17 September 2020   22:46 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keluarga Besar HR. ITA ASMITA (Alm) yang diwakili oleh Iwan Sobari (anak Alm) memblokade akses menuju Proyek Tol Cisumdawu di Blok Kopeng RW. 11 Desa. Cibeusi Kec. Jatinangor, kemarin. Pasalnya, mereka tidak merasa mendapatkan uang ganti rugi.

Sebanyak 30 orang dikerahkan Iwan Sobari untuk melakukan pemagaran bambu di lahan garapan tersebut. Iwan mengatakan, status tanah tersebut merupakan Tanah Negara (TN) yang sudah dikuasai atau digarap oleh HR. Ita Asmita secara turun temurun sejak tahun 1965.

"Luas Tanah sekitar 20.000 m2 dimana lahan tersebut berupa sawah. Pihak keluarga Alm HR. Ita Asmita menuntut penggantian atas lahan garapan tersebut sehubungan dengan selama ini mendapatkan penghasilan dari lahan tersebut," kata Iwan Sobari.

Iwan mengaku bahwa sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi pihak Satker PUPR bagian PPK pengadaan lahan, pihak BPN Sumedang dan pihak IPDN untuk menyelesaikan lahan tersebut yang saat ini lokasinya sudah diurug dengan material proyek jalan tol namun saat ini belum ada penyelesaian dari pihak Satker PU.

sumber: sumeks
sumber: sumeks
"Pihak keluarga mengklaim hak ganti rugi garapan tanaman dilahan Tanah Negara seluas sekitar 20.000 m2 yang sudah digarap secara turun temurun sejak 1965 dan memiliki surat keterangan sebagai penggarap lahan tersebut dari Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor No: 590/33/Ds/ 2020, tanggal 29 Juni 2020 a/n Iwan Sobari Bin HR. Ita Asmita yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yoyo Iskandar ST, katanya.

Adapun pihak keluarga menguasakan permasalahan tersebut kepada Pengacara dari Galumbang Hutapea SH. MH dan Patner yang beralamat di Jl. A. Yani. NO. 262 Gedung Sidolig Kota Bandung.

sumber: sumeks
sumber: sumeks
Sementara itu Kapolsek Jatinangor Kompol Denni Ginanjar Solihin mengatakan, aksi massa yang hadir dalam aksi pemagaran tersebut yaitu 23 orang ahli waris/ keluarga HR. Ita Asmita yang dipimpin oleh Iwan Sobari, 1 orang Pengacara Keluarga dan 6 orang pekerja pemagaran.

"Aksi massa berjalan dengan kondusif dan lancar. Untuk proses selanjutnya Polisi hanya menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi," tandasnya. (imn).

sumber: sumeks
sumber: sumeks

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun