Mohon tunggu...
huru huru
huru huru Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Memitigasi Risiko Pemeriksaan

24 Februari 2017   10:50 Diperbarui: 24 Februari 2017   20:00 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan bisa saja terjadi atas proses pemeriksaan pajak. Salah satu contohnya adalah sebagaimana seperti yang diuraikan pada salah satu tulisan di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berjudul “Gugatan WP terhadap KPP Pratama Soreang Tidak Terbukti” dengan informasi sebagai berikut:

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dari gugatan perdata PT Panca Busana Asrilaras (PBA).
  • Dalam gugatannya, PBA menganggap KPP Pratama Soreang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemeriksaan atas perusahaan yang sudah bubar dan telah melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
  • Dalam putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung membebaskan KPP Pratama Soreang dari gugatan perdata PBA. Dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa pemeriksa DJP sudah melakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  

(http://www.pajak.go.id/content/gugatan-wp-terhadap-kpp-pratama-soreang-tidak-terbukti)

Belajar dari kasus tersebut, pemeriksa pajak yang notabene merupakan bagian dari pegawai pajak tidak perlu khawatir atas gugatan sepanjang telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut dilindungi dengan undang-undang. Pasal 36A ayat 5 UU KUP menyatakan bahwa “Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

UU KUP mendefinisikan pemeriksaan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dari definisi tersebut diketahui bahwa objektif dan profesional merupakan sesuatu yang penting dalam pemeriksaan pajak.

Kementerian keuangan selaku induk dari DJP menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan yang terdiri dari integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Profesionalisme sendiri didefinisikan sebagai bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi

Di sisi lain, Sekar Mayangsari dalam penelitiannya pada tahun 2005 menunjukkan bahwa faktor kompetensi serta independensi yang melekat pada profesi auditor diduga kuat mempengaruhi litigasi auditor.

Sebagai penutup, independensi yang merupakan perwujudan dari objektif dan kompetensi yang merupakan perwujudan dari profesional adalah faktor penting dalam memitigasi risiko gugatan terhadap pemeriksa pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun