Kasus Gayus yang mencuat beberapa tahun lalu mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian. Salah satu langkah yang diambil adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala POLRI, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan sejumlah langkah-langkah strategis.
Untuk Menteri Keuangan, sebagai tindak lanjut instruksi di atas telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang dipublikasikan pada Siaran Pers, mencakup pengelolaan sumber daya manusia, penelitian dan investigasi kasus, serta perbaikan kinerja. Salah satu langkah pada bidang penelitian dan investigasi kasus adalah melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus, WP, Konsultan Pajak serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai.
Dari siaran pers tersebut diketahui bahwa audit investigasi merupakan salah satu langkah yang diambil dalam penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak. Langkah melakukan audit investigasi merupakan langkah yang tepat. Sesuai dengan lingkupnya, audit investigasi merupakan upaya untuk menangani dan memproses tindakan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil audit investigasi berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan.
Auditor yang melakukan audit investigasi pun merupakan auditor dengan kemampuan khusus. antara lain pengetahuan audit, pengetahuan proses bisnis, pemahaman tentang ketentuan hukum dan perundang-undangan, pengetahuan tentang investigasi, psikologi manusia, teknik komunikasi, dan pemahaman tentang teknologi informasi.
Sebagai penutup, audit investigasi merupakan jenis audit khusus dan diperlukan untuk menangani dan memproses tindakan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H