Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penggunaan kompor listrik/induksi dapat memberikan penghematan untuk negara dan rumah tangga sekaligus. Bahkan Erick menyebut penghematan bisa mencapai Rp 60 triliun bagi negara.
Hal ini karena penggunaan energi listrik lebih murah ketimbang dengan penggunaan gas yang saat ini masih dipenuhi dari impor. Dia mengatakan hal ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai ketahanan energi nasional dan dilakukan dengan dukungan masyarakat. (www.cnbcindonesia.com, 31/03/2020)
Elektrifikasi diranah dapur ini bukan merupakan wacana baru. Sudah lama digalakan energi ramah lingkungan sebagai respon atas global warming yang terjadi di dunia. Pertanyaannya adalah, apakah ini adalah kebijakan yang pas untuk Indonesia ? Mengingat jumlah cadangan gas alam sebagai bahan bakar utama masih cukup besar.
Sebagai kaum ibu yang bergulat dengan urusan "perdapuran", kebijakan ini menyisakan kegelisahan tersendiri. Bagaimana pengadaan kompor listri dan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga, mengingat tarif listrik juga mengalami kenaikan. Kebijakan ini mau tidak mau akan menjadi beban sendiri bagi rakyat, karena ada pengeluaran biaya listrik tambahan, apalagi bantuan potongan tarif listrik segera berakhir.
Penggunaan kompor listrik selain memiliki kelebihan yaitu praktis, bersih dan elegan juga memiliki kekurangan. Harga kompor listrik tergolong lebih mahal daripada kompor gas. Daya listrik yang digunakan cukup besar, seperti yang dilansir oleh 99.co daya listrik yang digunakan berkisar 300-1200 watt, tentunya ini akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat untuk pembiayaan tarif listrik. Selain itu penggunaan kompor listrik juga mengharuskan pemakaian alat masak khusus, maka ibu-ibu harus menambah biaya belanja alat masak khusus. Penggunaan kompor listrik pun harus lebih hati-hati, karena permukaannya gampang tergores. Tentu kekurangan yang ada harus menjadi bahan pertimbangan akan kebijakan ini, jangan sampai pemberlakuan kebijakan justru menyulitkan rakyat.Â
Orientasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah haruslah berdasarkan kepentingan rakyat. Maka jika dikaji dan memeberatkan rakyat, kebijakan ini harusnya dianulir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H