Mohon tunggu...
Caesar Ibrahim
Caesar Ibrahim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

a Homo Sapiens Sapiens living in the Holocene

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Non Tunai: Penggunaan Electronic Money di Lingkup KCJ

1 Juni 2015   13:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14331403242022033426

Siang itu pada 2 Mei 2014, saya dan istri bepergian menggunakan Kereta Commuter Jabodetabek dari Stasiun Tanahabang menuju Stasiun Jurangmangu. Saat itu saya & istri belum mengetahui adanya aturan PT. KCJ selaku pengelola Kereta Commuter Jabodetabek yang menaikkan nilai batas minimal saldo mengendap dan nilai jaminan pada kartu e-money (diterbitkan bank Rp 11.000) ataupun kartu jaminan (diterbitkan PT. KCJ Rp 10.000).

Memasuki gate in Stasiun Tanahabang yang berjubel, saya pun dibantu oleh petugas keamanan menggunakan kartu masterkarena e-money saya mengalami gagal bertransaksi. Saya dan istri berjalan memasuki kereta tanpa ada peringatan dari petugas keamanan bahwa saldo saya tidak mencukupi untuk menggunakan jasa PT. KCJ ini.

Kami tiba di Stasiun Jurangmangu dan langsung menuju gate out. Alangkah terkejutnya saat saya tidak dapat keluar dan mengetahui alasannya. Saldo saya tidak mencukupi bertransaksi pada gate out. Setelah berdebat beberapa lama dengan petugas keamanan, akhirnya saya membayar denda suplisi sebesar Rp 50.000 yang diterima oleh saudara M. Tomi selaku keamanan Stasiun Jurangmangu.

[caption id="attachment_368741" align="aligncenter" width="150" caption="Karcis Suplisi PT. KCJ"][/caption]

Padahal menurut Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 Pasal 13 A ayat 2 jelas menyebutkan tidak boleh ada pembatasan uang mengendap pada e-money dan kartu e-money ini adalah milik pribadi yang dibeli dari bank dan berisi uang yang tersipan di bank.

Menurut pandangan saya skema bisnis PT. KCJ yang dijalankan terlalu membebani pengguna jasa Kereta Commute Jabodetabek. Alangkah baiknya jika PT. KCJ melakukan pemotongan uang dengan tarif terjauh pada gate in dan redeem pada gate out, sehingga dapat menghindari terjadinya kekurangan saldo saat berada di gate out yang berujung pada denda suplisi sebesar Rp 50.000.

Salam,

CaesarBM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun