Mohon tunggu...
Caesar Rizky Dewantoro
Caesar Rizky Dewantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Life is Daijoubu

Mahasiswa Ilmu Politik yang menyukai animasi Jepang serta penggemar berat sistem Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Penerapan Parliamentary Threshold terhadap Fungsi Partai Politik

19 April 2023   16:16 Diperbarui: 19 April 2023   16:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengatur Konflik.

Lalu menurut Gabriel Almond, fungsi dari partai politik ialah:

  1. Rekrutmen politik;

  2. Sosialisasi Politik;

  3. Artikulasi dan agregasi kepentingan.

Sejatinya baik fungsi parpol menurut Miriam Budiardjo dan Almond, tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaannya hanya terdapat pada penggunaan kata yang sedikit berbeda saja.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana komunikasi politik, partai politik berfungsi sebagai wadah bagi aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan kepada pemerintah. Aspirasi masyarakat ini penting adanya untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya dalam fungsinya sebagai rekrutmen politik, partai politik berfungsi untuk memilih pemimpin dalam lingkup internal partai maupun eksternal. Dalam implementasinya, partai politik tentu saja akan memilih kader-kader yang berkompeten untuk menjadi anggota partainya. Dengan demikian, partai tidak perlu bersusah payah untuk memilih pemimpim partainya sendiri karena para kadernya sudah berkompeten. Dengan kader-kader yang berkompeten jugalah, partai politik bisa mengusung kadernya untuk berkontestasi dalam perebutan kekuasaan nasional. Fungsi ini pula yang menurut penulis menjadi krusial fungsinya, yang tidak bisa digantikan oleh organisasi lain selain partai politik. Selanjutnya fungsi sebagai sarana sosialisasi politik di mana parpol berfungsi untuk menyampaikan nilai-nilai yang dibawakan oleh partainya kepada masyarakat, dan juga untuk membentuk citra bahwa partai tersebut memperjuangkan kepentingan bersama. Selain kepada masyarakat, sosialisasi politik juga dilakukan partai terhadap anggotanya. Pada fungsi ini para kader-kader partai diberikan pemahaman jika kepentingan nasional lebih penting daripada kepentingan pribadi masing-masing kader. Selanjutnya fungsi partai politik sebagai sarana partisipasi politik bahwa partai politik berfungsi sebagai pihak yang dapat mempengaruhi sebuah kebijakan publik. Dengan berbagai aspirasi dari masyarakat yang ditampung oleh partai, dapat dipastikan partai politik memiliki pengaruh besar terhadap sebuah kebijakan. Dalam partisipasinya, bisa saja sebuah partai politik untuk mengajukan usul sebuah kebijakan, mengkritik sebuah kebijakan, serta mendukung maupun menolak akan sebuah kebijakan yang ada. Lalu fungsi partai politik sebagai pengatur konflik berarti bahwa partai politik berfungsi sebagai pihak ketiga dalam mengatasi sebuah konflik yang terjadi di antara massa politik. Untuk menjalankan fungsi ini, partai politik juga bisa menjadi pihak yang mengawasi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Lalu ada fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politk di mana partai politik berfungsi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai apa itu politik. Fungsi ini tentunya sangat bermanfaat untuk menciptakan masyarakat yang melek politik. Yang terakhir adalah fungsi partai politik sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan yang berarti partai politik berfungsi untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah (artikulasi). Setelah menghimpun semua aspirasi, selanjutnya partai politik akan menggabungkan seluruh aspirasi yang ada, yang nantinya akan ditemukan sebuah benang merah dan akan digunakan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran (agregasi). Namun demikian, untuk bisa menjalankan fungsinya secara optimal, partai politik harus mengikuti tahapan pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Dengan berpartisipasi dalam pemilu, parpol dapat melaksanakan keseluruhan fungsinya secara optimal untuk memperjuangkan kepentingan yang mereka wakili.

Untuk meraih kursi dalam lembaga legislatif, partai politik tidak cukup hanya berpartisipasi dan mendapatkan suara saja. Jika demikian adanya, penulis yakin akan banyak sekali partai baru yang bermunculan di Indonesia, mengingat kita menganut sistem multipartai. Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut dan memastikan orang yang menduduki kursi pemerintahan merupakan pilihan rakyat diberlakukanlah apa yang kita kenal sebagai Parliamentary Threshold. Parliamentary Threshold merupakan sistem ambang batas yang diberlakukan kepada seluruh partai politik untuk memperebutkan kuota kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberlakuan PT ini pertama kali diterapkan pada pemilu tahun 2009 dengan landasan konstitusinya, yaitu UU No.10 tahun 2008 yang berbunyi: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR". Seiring berjalannya pelaksanaan pemilu, di tahun 2019 presentasi PT naik menjadi 4%, maka parpol yang ingin meraih kursi DPR harus seminimalnya memperoleh minimal 4% suara nasional.

Akan tetapi, penerapan PT ini memiliki dampak baik dan buruknya tersendiri. Dampak baiknya adalah, anggota legislatif yang menduduki kursi DPR berasal dari partai pilihan rakyat sehingga mereka dilegitimasi oleh masyarakat sebagai wakilnya dan dipercayai amanah sebagai kepanjangan lidah kepada pemerintah. Sedangkan dampak buruknya ialah, penerapan ambang batas ini memutus hak politik calon legislatif yang partainya tidak memperoleh suara sesuai dengan ambang batas yang berlaku. Selain itu, partai yang tidak mencapai ambang batas tentunya ada saja masyarakat yang memilih, maka karena tidak seusai ketentuan suara tersebut otomatis akan terbuang sia-sia. Lalu penerapan PT ini juga sebenarnya tidak menjamin kredibilitas anggota partai yang menduduki kursi DPR. Sebagai contoh, pada pemilu 2019 PDI Perjuangan mendapatkan suara kurang lebih 20%, tetapi dari banyaknya perolehan suara tersebut kader-kadernya malah tidak bisa mengemban amanah. Salah satu contohnya adalah Juliari Batubara yang merupakan pelaku kasus korupsi dana bansos COVID 19 sekaligus menteri sosial dan juga kader PDIP. Lalu ada juga Ajay Priatna yang menjabat sebagai walikota Cimahi yang terjerat kasus korupsi. Maka yang dipertanyakan adalah bagaimana efektivitas fungsi  terutama fungsi sosialisasi dan rekrutmen politik yang dilakukan oleh parpol? Apakah dengan adanya ambang batas suara akan memastikan kader-kader yang diusung merupakan kader yang kompeten? Jika memang hasilnya demikian, maka akan lebih baik kalau ambang batas ini ditiadakan saja. Namun, jika melihat kondisi politik serta SDM kader-kader politik Indonesia yang sekarang, pesimis rasanya dengan meniadakan ambang batas suara akan mengurangi kasus-kasus yang menjerat pejabat kita terutama di dewan perwakilan. Ditakutkannya, jika dengan penerapan ambang batas saja masih banyak wakil kita yang terjerat kasus, apalagi jika tidak diterapkan. Dengan demikian, dalam kasus kondisi politik Indonesia, penerapan Parliamentary Threshold masih relevan dalam penguatan fungsi parpol khususnya fungsi rekrutmen politik. Dengan adanya ambang batas suara ini, setidaknya wakil-wakil yang diusung merupakan pilihan masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun