Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis, Indonesia dituntut untuk menghadirkan wakil rakyat yang kompeten sebagai kepanjangan lidah dari masyarakat Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke. Hadirnya para wakil ini tentunya tidak terlepas dari adanya partai politik sebagai salah satu syarat bagi sebuah negara yang demokratis. Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa partai politik merupakan perangkat yang tidak bisa kita pisahkan dari sistem demokrasi Indonesia maupun dunia.Â
Menjadi penting kehadirannya dikarenakan partai politik merupakan perwujudan dari kebebasan masyarakat dalam berserikat sesuai dengan kepentingannya. Menurut Richard H. Pildes dalam jurnalnya yang berjudul "The Constitutionalization of Demotatic Politic", tanpa hadirnya kemerdekaan berserikat maka harkat manusia akan berkurang karena mereka tidak bisa mengekspresikan pendapat menurut keyakinan dan hati nuraninya. Dengan demikian, semakin tinggi pemahaman masyarakat akan politik, maka semakin tinggi pula kemungkinan sebuah partai akan terbentuk.
Sebagai bagian dari infrastruktur negara, kita mesti memahami apa pengertian dari partai politik itu sendiri. Menurut Miram Budiardjo, partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan utama dari kelompok ini ialah, untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk mencapai tujuan mereka.Â
Sigmund Neumann mengutarakan bahwa partai politik adalah organisasi dari para aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah dan merebut suara rakyat atas dasar persaingan dengan suatu organisasi lain yang berbeda pandangan. Menurut Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekumpulan manusia yang terorganisir secara stabil serta memiliki tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintah bagi pimpinan partainya dan anggotanya akan mendapatkan kebermanfaatan dalam bentuk ideal maupun materiil.Â
Selain pengertian yang dikemukakan oleh tiga ahli di atas, terdapat pula pengertian partai politik dalam konstitusi kita, yaitu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa partai politik merupakan organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Dari seluruh pengertian yang sudah disebutkan, maka bisa ditarik kesimpulan kalau partai politik merupakan organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dengan tujuan untuk merebut serta mempertahankan kekuasaan pemerintahan dengan menempatkan anggota-anggotanya ke dalam pemerintahan.
Sebagai sebuah organisasi tentunya partai politik memiliki fungsinya sendiri. Secara sederhana, kita dapat mengetahui fungsi partai politik untuk mencari kekuasaan, merebut kekuasaan, dan mempertahankan kekuasaan. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, partai politik harus mengikuti rangkaian pemilihan umum agar bisa menempatkan anggotanya sebagai calon yang nantinya akan duduk di kursi kekuasaan.Â
Selain dari ketiga fungsi tersebut, para ahli juga merumuskan secara komprehensif mengenai fungsi dari partai politik. Penulis mengambil dua ahli, yaitu fungsi partai politik menurut Miriam Budiardjo dan Gabriel Almond. Dalam bukunya "Dasar-Dasar Ilmu Politik", Miriam Budiardjo menyebutkan fungsi partai politik sebagai berikut: