Khaisa Harfian
20020422 202302 1 001
V-16
Resensi (Review) Materi Modul Agenda I
Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara
- Wawasan Kebangsaan
- Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar dan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.
- Berdasarkan Keputusan Presiden No.316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta pelatihan diharapkan mampu menjelaskan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, 4 (empat) konsensus dasar dan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia 5 Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember menjadi beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan hari-hari libur.
- Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
- 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara antara lain yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dapat membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan dan mewujudkan bangsa yang kuat, rukun Bersatu, berdaya saing tinggi, dan sejahtera.
- Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
- Bela Negara
- Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3) nilai dasar Bela Negara meliputi:
- 1. Cinta Tanah Air
- 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
- 3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
- 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
- 5. Kemampuan Awal Bela Negara
- Dari kelima poin tersebut banyak hal yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan untuk pengaplikasiannya. Contohnya dari nilai cinta tanah air kita dapat bangga dalam menggunakan hasil produk bangsa Indonesia. Dari nilai sadar berbangsa dan bernegara kita dapat Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik. Dari nilai Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara kita dapat Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dari nilai Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara kita dapat Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara. Dari nilai Kemampuan Awal Bela Negara kita dapat Senantiasa menjaga Kesehatan dan Jiwa raga.
- Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui 33 usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha BelaNegara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.
- Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
- Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.
- Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan 58 pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
Analisis Isu Kontemporer
Analisis Isu Kontemporer akan menjelaskan tentang Konsepsi Perubahan Lingkungan Strategis, Isu-isu Strategis, dan Teknis analisis isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis
- Konsep Perubahan
- Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. "perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan tersebut". Mulai saat ini kita harus bergegas menentukan bentuk masa depan, jika tidak maka orang (bangsa) lain yang akan menentukan masa depan (bangsa) kita. Perubahan yang diharapkan terjadi bukannya sesuatu yang "berbeda" saja, namun lebih dari pada itu, perubahan yang diharapkan terjadi adalah perubahan ke arah yang lebih baik untuk memuliakan manusia/humanity (memberikan manfaat bagi umat manusia).
- Perubahan Lingkungan Strategis
- Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).
- Perubahan global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara) untuk berperan serta, jika tidak maka arus perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh orang di penjuru dunia lainnya.
- Modal Insani dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis
- Modal insani yang dimaksud, disini istilah modal atau capital dalam konsep modal manusia (human capital concept). Konsep ini pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi. Manusia dengan segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya akan menghasilkan kinerja yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan disebutkan sebagai berikut:
- Modal Intelektual
- Modal Emosional
- Modal Sosial
- Modal Ketabahan
- Modal Etika/Moral
- Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani
- Isu Isu Strategis Kontemporer
- Korupsi
- Korupsi dalam sejarah dunia sebagaimana yang dikemukakan oleh Hans G. Guterbock, "Babylonia and Assyria" dalam Encyclopedia Brittanica bahwa dalam catatan kuno telah diketemukan gambaran fenomena penyuapan para hakim dan perilaku korup lainnya dari para pejabat pemerintah. Di Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Yunani dan Romawi Kuno korupsi adalah masalah serius. Pada zaman kekaisaran Romawi Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar tahun 1200 SM telah memerintahkan seorang Gubernur provinsi untuk menyelidiki perkara penyuapan. Shamash, seorang raja Assiria (sekitar tahun 200 sebelum Masehi) bahkan tercatat pernah menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima uang suap.
- Narkoba
- Di kalangan masyarakat luas atau secara umum dikenal istilah Narkoba atau Napza, dimana keduanya istilah tersebut mempunyai kandungan makna yang sama. Kedua istilah tersebut sama-sama digunakan dalam dunia obat-obatan atau untuk menyebutkan suatu hal yang bersifat adiktif, yaitu dapat mengakibatkan ketergantungan (addiction) apabila disalahgunakan atau penggunaannya tidak sesuai dosis yang dianjurkan oleh dokter. Narkoba adalah merupakan akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sedangkan Napza adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kedua istilah tersebut juga biasa disebut narkotika an-sich, dimana dengan penyebutan atau penggunaan istilah "narkotika" sudah dianggap mewakili penggunaan istilah narkoba atau napza. Sebagai contoh "penamaan" institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia menggunakan Istilah Badan Narkotika Nasional (BNN). Istilah yang digunakan bukan "Narkoba", melainkan "Narkotika", padahal BNN tugasnya tidak hanya yang terkait dengan Narkotika an-sich, tetapi juga yang berkaitan dengan Psikotropika dan bahkan Prekursor Narkotika (Bahan Dasar Pembuatan Narkotika).
- Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kegiatan pencucian uang umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh kekayaan melalui hasil usaha illegal sehingga seakan-akan terlihat sah, misalnya korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya. Agar uang/harta yang diperolehnya tersebut terlihat sah maka mereka berusaha menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Karenanya, uang/harta kekayaan tersebut harus 'dicuci' agar terlihat bersih. Peran dan tanggung jawab Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang memberikan kontribusi yang riil dalam kancah tata pergaulan internasional. Tindak pidana ini merupakan persoalan dan perhatian warga dunia. Untuk itu, berbagai organisasi internasional dan regional telah dibentuk untuk memeranginya. Menurut perkiraan beberapa lembaga internasional, pencucian uang secara global diperkirakan mencapai sekitar US$ 1 triliun sampai US$ 2,5 triliun per tahun. Jumlah ini sangat besar dan fantastik mengingat nilai keseluruhan produk barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia (PDB Indonesia) pada tahun 2007 mencapai sekitar US$ 435 milyar. Bahkan, Michael Camdessus, mantan managing director IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang menjadi objek dalam pencucian uang mencapai 2-5 % dari gross domestic product dunia atau mencapai lebih dari US$ 1,5 triliun. Jika uang haram dalam jumlah besar ini masuk ke dalam sistem keuangan dan perdagangan negara berkembang, hal ini akan mengakibatkan pemerintah negara tersebut kehilangan kendali atas kebijakan ekonomi negaranya.
Kesiapsiagaan Bela Negara
Pada Kesiapsiagaan Bela Negara akan dibahas 1. Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara, Kemampuan Awal Bela Negara, Rencana Aksi Bela Negara, Kegiatan Kesiapsiagaan Bela Negara.
- Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara
- Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara
- Kesiapsiagaan Bela Negara dalam Latsar CPNS
- Manfaatan Kesiapsiagaan Bela Negara
- Keterkaitan Modul 1, Modul 2, dan Modul 3
- Kemampuan Awal Bela Negara
- Kesehatan Jasmani dan Mental
- Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental
- Etika, Etiket, dan Moral
- Kearifan Lokal
- Rencana Aksi Bela Negara
- Program Rencana Aksi
- Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara
- Kegiatan Kesiapan Bela Negara
- Baris Berbaris dan Tata Upacara
- Keprotokolan
- Kewaspadaan Dini
- Membangun Tim
- Caraka Malam Api dan Semangat Bela Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H