Mohon tunggu...
Caca Dwi Saputra
Caca Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Mencari ilmu hukum nya wajib bagi Mu'min dan mu'minat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khatib Jum'at

28 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 28 Mei 2022   09:51 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khatib Jum'at

Secara umum khatib dapat diartikan sebagai orang yang sedang berpidato. Makna secara khusus khatib dapat diartikan sebagai orang khutbah pada hari jumat dan sholat id. Selain itu, Khatib juga biasa dipakek sebagai sebutan gelar seseorang. Khatib merupakan seseorang yang mempunyai kedudukan ditengah tengah masyarakat. 

Karena Khatib merupakan penyambung lidah masyarakat. Khatib juga mempunyai tugas memperdamaikan sebuah konflik yang ada dalam masyarakat selain itu memberikan semangat kepada masyarakat agar selalu rukun, damai, dan tentram merupakan hal yang tidak boleh dilupakan oleh seorang Khatib.

Sholat jum'at merupakan sebuah keistimewaan tersendiri yang diperuntukkan kepada kaum laki-laki. Yang mana biasanya kita melakukan sholat zuhur 4 rakaat tetapi ini diganti dengan sholat jum'at secara berjamaah. 

Khutbah jum'at merupakan salah satu syarat sah sholat jum'at tersebut. Kemudian, dari pada itu khutbah jum'at pastinya memiliki syarat dan rukun yang harus dilakukan dan tak boleh ditinggalkan. Karena jikalau kita tidak memenuhi syarat dan rukun tersebut tentunya sholat jum'at kita akan sia-sia. 

Untuk itu disini kami akan sedikit memberikan rangkuman tentang syarat dan rukun sholat jum'at.

Berikut ini syarat syarat khutbah yang harus di penuhi agar khutbah jum'at menjadi sah:

1. Khatib harus laki-laki

2. Khutbah harus bisa terdengar ke 40 jama'ah. Maka dari itu biasanya Khatib menggunakan pengeras suara. 

3. Khatib harus dalam suci dari hadas kecil maupun besar.

4. Khatib harus menutup aurat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun