Di era digital, kasus penipuan semakin marak karena kemudahan akses internet dan teknologi. Penipu sering memanfaatkan media sosial, email, dan situs web palsu untuk menipu korban.Â
Salah satu metode yang populer adalah phishing, di mana penipu menyamar sebagai lembaga resmi untuk mencuri informasi pribadi seperti kata sandi atau nomor kartu kredit. Selain itu, penipuan melalui iklan online palsu yang menawarkan produk atau layanan dengan harga yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan juga kerap terjadi, yang berujung pada pembelian barang fiktif atau tidak berkualitas.
Penipuan digital juga mencakup investasi palsu, di mana penipu menawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi namun sebenarnya adalah skema Ponzi atau investasi bodong. Meningkatnya penggunaan cryptocurrency juga telah menciptakan celah bagi penipuan melalui skema penipuan ICO (Initial Coin Offering).Â
Banyak korban tertipu oleh janji keuntungan besar tanpa risiko yang sering disampaikan melalui platform digital. Perkembangan teknologi yang cepat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keamanan digital membuat orang lebih rentan terhadap berbagai bentuk penipuan di era ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H