Mohon tunggu...
Buyung Tanjung
Buyung Tanjung Mohon Tunggu... Jurnalis - PABPDSI

Jadikan Hidup Ini Bermanfaat untuk sekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelisik Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025

19 Januari 2025   08:59 Diperbarui: 19 Januari 2025   08:59 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Gedung Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya - Raya

Peraturan Bupati Simalungun nomor 44 tahun 2024 telah menunjukkan  gambaran yang  menarik  tentang  target struktur pendapatan daerah dan potensi yang dimiliki.

Pada tahun 2025 ini ,Pendapatan Asli Daerah (PAD) di target kan mencapai Rp.276.846.211.070,dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah yang mencapai Rp. 213.371.544.866,
 
Penulis mencoba menyelusuri lebih dalam mengenai sumber pendapatan daerah dan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan PAD berdasarkan data yang ada.
 
Pajak Reklame dan Air Tanah : Potensi yang  Masih  Terbuka :
 
Pendapatan dari pajak reklame mencapai Rp.1.800.000.000,sementara pajak air tanah mencapai Rp. 4.807.261.967,
Kedua jenis pajak ini menunjukkan potensi yang masih bisa dioptimalkan.

Pemerintah  Daerah Kabupaten Simalungun dapat meningkatkan pendapatan dari pajak reklame dengan memperketat pengawasan dan memperluas jangkauan pemajakan.
 
Sementara itu, pajak air tanah dapat dimaksimalkan dengan memperkuat regulasi dan menegakkan aturan penggunaan air tanah secara efisien dan berkelanjutan.
 
PBBP2 dan BPHTB : Sumber Pendapatan yang Stabil : 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) mencapai  Rp. 44.883.860.872,sementara Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp. 28.667.683.620.

Kedua jenis pajak ini merupakan sumber pendapatan yang relatif stabil dan dapat diandalkan, Pemerintah  daerah  Kabupaten Simalungun perlu memperhatikan efektivitas sistem pengumpulan dan penagihan PBBP2 dan BPHTB agar pendapatan dari kedua jenis pajak ini dapat optimal.
 

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Potensi yang  Masih Terbuka :

 
Pendapatan dari PBJT mencapai Rp 57.371.061.059, dengan kontribusi terbesar berasal dari PBJT makanan dan/atau minuman,tenaga  listrik,dan jasa perhotelan. Pemerintah  Daerah  Kabupaten Simalungun dapat meningkatkan pendapatan  dari  PBJT dengan memperluas jangkauan pemajakan dan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang wajib membayar  PBJT.
 
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sumber Pendapatan yang Signifikan:
 
Opsen PKB mencapai Rp.39.889.461.084.dan merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah. Pemerintah Daerah perlu memperhatikan efektivitas sistem pengumpulan dan penagihan PKB agar pendapatan dari jenis pajak ini dapat optimal, sumber : SPID RI(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun