Mohon tunggu...
Buyung Okita
Buyung Okita Mohon Tunggu... Lainnya - Spesialis Nasi Goreng Babat

Mantan Pembalap Odong-odong

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU Omnibus Law, Fenomena Gunung Es Oligarki?

5 Oktober 2020   13:14 Diperbarui: 5 Oktober 2020   13:24 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plato (azquotes.com)

Satu tahun lalu Mahasiswa bergerak dengan tuntutannya berupa menolak Undang-Undang Mengenai KPK. Masyarakat membaca bahwa Undang-undang KPK dianggap melemahkan fungsi dan wewenang KPK.

Terlebih muncul berita berbondong-bondong mengundurkan dirinya pejabat KPK membuat publik membaca lebih dalam lagi bahwa KPK telah berubah dan tak emiliki taji lagi.

Wakil Rakyat adalah hadir mewakili rakyat dan mengurusi rakyat dimana kepentingan pribadinya terbatas, sehingga Ia sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.  

Kali ini satu tahun telah berlalu dan giliran Buruh mulai bergerak menentang satu produk Rancangan Undang-Undang CIpta Kerja Omnibus Law.

Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dianggap kurang memihak kaum buruh, dan melibatkan buruh dan masyarakat kecil dalam perancanganya. Sehingga menimbulkan ketidak transparan dan jarak antara Wakil Rakyat dengan Rakyat Sendiri. 

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Undang-undang KPK memperlihatkan adanya keterjarakan antara Wakil Rakyat dengan Rakyat yang diwakilinnya. Sehingga muncul pendapat di masyarakat bahwa Undang-undang ini bersifat elitis dan mewakili kepentingan para elite, kapitalis dan indrustialis di atas.

Di mana kepentingan didominasi oleh kepentingan para elitis berbeda dengan kepentingan rayat di bawah terutama kaum buruh. Tidak hanya kaum buruh, tetapi juga dianggap tidak memihak lingkungan, masyarakat adat, pendidikan, tidak memihak perempuan dan msayarakat secara umum.

Keterjarakan ini terbukti dengan respon mahasiswa dan kaum buruh (masyarakat yang tidak elit) memprotes dan tidak mendukung dengan adanya protes mengnai Undang-undang tersebut.

Dewan tidak bisa mengerjakan Undang-undang dengan sistem kebut semalam dan hanya dengan mengundang beberapa pihak dan kemudian menyampaikan bahwa yang dilakukan sudah merepresentasikan rakyat. Jika tidak ada keterjarakan, maka tidak akan ada protes besar-besaran dari masyarakat dan kaum buruh mengenai penyusunan UU Omnibus Law.

Wakil Rakyat sudah seharusnya menciptakan produk Undang-Undang yang bermutu dan mewakili banyak kalangan secara umum terpuaskan. Dimana secara konstitusi telah direfleksikan dalam Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai kepntingan elitis dan oligarki menjadi lebih utama daripada kepentingan masyarakat secara umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun