Presidential Threshold  0  :  Lanskap Demokrasi Nasional  Berubah,  Apakah Nyapres Lebih  Mudah  ?
Walaupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menghapus  Presidential threshold (PT) sebagai syarat pencapresan baru akan berlaku 2029. Â
Akan tetapi keputusan  mengejutkan berbagai pihak itu dinilai suatu hal yang wajar  dan sudah merupakan tuntutan  sistem demokrasi.
Meskipun harus disadari, tanpa Presidential threshold, sesungguhnya kita menghadapi beberapa potensi masalah yang  tentunya tidak boleh dianggap ringan.
Disamping itu keputusan MK tersebut telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusi- Â nya yaitu hak untuk dipilih dan memilih.
Dalam demokrasi yang ideal, banyaknya kandidat semestinya menjadi kekuatan yang memungkinkan juga banyaknya  alternatif pilihan bagi pemilih.
Keputusan yang sifatnya final dan mengikat tersebut telah menggerakkan elit  parpol  mengambil ancang-ancang dari awal untuk membina dan menyiapkan kadernya, guna mengikuti pertarungan Pilpres nantinya.
Apalagi dalam amar keputusan MK itu  terdapat klausul  yang mengharuskan parpol untuk mencalonkan  kadernya sendiri atau bersama-sama dengan parpol lain.
Karena kalau tidak maka akan mendapat sanksi  yang relatif berat  yaitu tidak boleh mengikuti pemilihan umum pada periode  berikutnya.
Jadi di satu  sisi  proses pencapresan  baik dari kader parpol  maupun non kader lebih mudah dan sederhana.
Namun disisi lain  bila parpol tidak memiliki kader yang layak, tentu konsekuensinya  harus rela untuk  bergabung dengan parpol yang mencalonkan tokoh atau kader parpolnya sendiri.