Tantangan Badan Bank Tanah  Mewujudkan Ekonomi  Berkeadilan Ditengah Kesenjangan Kepemilikan Tanah
Tanah mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup manusia dimuka bumi. Sejak pertama kali menginjakkan kaki  sampai  meninggal,  tetap saja bersentuhan dengan tanah.
Oleh karena itu, lembaga khusus bentukan pemerintah  untuk menangani tentang pertanahan  berupa Badan Bank Tanah,  adalah kebijakan  yang tepat  dan langkah strategis yang patut diapresiasi.
Akan tetapi di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  tidaklah  mudah, banyak tantangan dan hambatan  yang menghadang. Â
Seiring dengan maraknya  mafia yang ingin menguasai tanah  seluas-luasnya pada satu sisi, dan pada sisi yang lain rakyat kecil  kesulitan untuk memiliki tanah, walaupun hanya sepetak kecil saja.
Tanah luas seolah-olah hanya boleh dikuasai dan diperuntukkan bagi  orang-orang  yang  berduit,  sedangkan rakyat kecil yang kurang mampu, sepertinya harus menerima kenyataan pahit  hanya sebagai penggarap tanah  saja.
Badan Bank Tanah, sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya sudah saatnya memfasilitasi rakyat kecil.
Bagaimana  mereka dapat memiliki sebidang tanah, baik berupa tanah basah (sawah) atau tanah kering/tegalan sebagai tempat usaha ekonominya.
Bukankah hak kepemilikan atas tanah serta luasan tanah yang boleh dimiliki oleh orang perorangan sudah diatur  dalam Undang-undang Nomor :  5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria  ?
Jadi, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi rakyat Indonesia, tentu  setiap warga negara yang sudah mempunyai tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup keluarganya harus memiliki tanah.