Libur Tiga Hari,  Mungkinkah Kinerja Karyawan Jadi Meningkat   ?
Bismillah,
Wacana Kementerian BUMN menambah  libur kerja pada  hari  Jum"at , sehingga libur kerja  menjadi tiga hari per pekan patut diapresiasi.
Kendati rencana tersebut perlu dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu, tapi setidak-tidaknya memberi harapan dan angin segar bagi para karyawan.
Bila nanti kebijakan itu menjadi suatu resolusi, maka para karyawan dapat menyikapinya dengan mengatur kembali program kerja  diperusahaan atau kantor dengan rencana kerja pribadi.
Oleh karena kondisinya sudah berubah dan diantara waktu kerja dengan waktu istirahat untuk kepentingan pribadi sudah hampir belen alias seimbang.
Lalu yang akan menjadi persoalan adalah tentang jam kerja karyawan, bila tuntutan jam kerja lamanya lebih kurang  40 jam per minggu, maka akan berdampak terhadap pada jam masuk dan jam pulang bagi karyawan. Artinya, masuk bisa lebih pagi atau bisa juga pulang lebih sore.
Sementara itu bagi karyawan, bila kebijakan tersebut diimplementasikan, maka akan memberikan keuntungan ganda ; di satu sisi memiliki waktu yang cukup untuk keluarga dan lingkungan sosial, serta pada sisi lain, tersedia waktu yang luang untuk bekerja di usaha pribadi.
Jadi, dengan adanya waktu yang relatif cukup  untuk  keluarga dan lingkungan serta istirahat dan untuk  mengelola bisnis pribadi, tentu logikanya semangat dan kinerja dikantor atau perusahaan semakin meningkat.
Kemudian Lembaga atau Kementerian  mana lagi yang pantas memberlakukan libur tiga hari kerja sepekan setelah Kementerian BUMN  ?